36 Gampong di Juli Akan Dijadikan Desa Bebas Narkoba

36 gampong di juli, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko (tengah) dan Camat Juli Doli Mardian (kiri) saat bertemu dengan masyarakat pada acara Jumat Curhat di Warkop Katoomba Coffee and Roastery, Blang Keutumba, Jumat (8/9/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko (tengah) dan Camat Juli Doli Mardian (kiri) saat bertemu dengan masyarakat pada acara Jumat Curhat di Warkop Katoomba Coffee and Roastery, Blang Keutumba, Jumat (8/9/2023). Foto: Ho for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Bireuen— 36 gampong di Juli akan dijadikan desa bebas narkoba. Demikian disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko,S.H, Jumat (8/9/2023) pagi, saat menggelar Jumat Curhat di Warkop Katoomba Coffee and Roastery, Blang Keutumba, Kecamatan Juli, Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko menjelaskan keberadaan desa bebas narkoba sangat penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, serta mewujudkan ketertiban umum.

Pada kesempatan itu Kapolres juga meminta kepada keuchik untuk menyampaikan berbagai masalah yang selama ini dihadapi masyarakat. Informasi-informasi tersebut akan menjadi masukan untuk polisi.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Juli, Edi Ikasah, S.Pd, yang juga menjabat sebagai Keuchik Gampong Simpang Jaya, menyampaikan permasalahan terkait penambangan pasir yang saat ini menjadi dilema di daerah tersebut.

Baca juga: Beri Angin Surga untuk Warga Bireuen, Pria Asal Aceh Utara Raup 1,5 Miliar

Edi menjelaskan bahwa warga tidak lagi dapat menambang pasir di wilayahnya yang berada sepanjang aliran Krueng Peusangan, karena mereka tidak memiliki izin galian C yang diperlukan.

Ia juga mengungkapkan bahwa penambangan pasir informal yang telah dilakukan oleh warga selama puluhan tahun menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi mereka. Dengan dihentikannya aktivitas penambangan ini, banyak warga yang kini menganggur.

Kapolres Bireuen menegaskan bahwa izin galian C berada di bawah yurisdiksi provinsi, dan sebagai negara hukum, siapapun yang ingin melakukan penambangan pasir harus mengurus izinnya. Pihak kepolisian akan memberikan bantuan dalam proses perizinan ini agar masyarakat dapat kembali bekerja dan mengatasi masalah pengangguran.

Camat Juli, Doli Mardian, dalam sambutannya saat membuka acara, mengingatkan para tokoh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan berbicara dengan Kapolres semaksimal mungkin.

Para tokoh masyarakat diharapkan dapat dengan jujur menyampaikan berbagai keluhan dan masalah yang dihadapi oleh warga, sehingga pihak kepolisian dapat lebih memahami serta mengambil tindakan yang tepat guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Artikel Sebelumnya5 Alasan Kamu Harus Menghabiskan Akhir Pekan di Aceh
Artikel SelanjutnyaRafli: Usulan Anggaran Tambahan BPKS Disetujui DPR
Bahagia Arbi
Wartawan media online Komparatif.id. Meminati isu investasi dan dunia crypto currency.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here