Komparatif.ID—Mantan suami tak wajib nafkahi anaknya. Bahkan tidak ada hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mantan suami yang tidak menafkahi anaknya. Eits! Ada syarat tertentu supaya bebas dari tanggung jawab tersebut.
Dunia panggung sandiwara. Demikian juga pernikahan. Dalam banyak pernikahan, terdapat banyak cerita yang ujung-ujungnya berakhir dengan perceraian. Jumlah nikah muda dan perceraian dini semakin banyak saja di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (Kejadian), 2024 disebutkan jumlah perceraian di Indonesia mencapai 394.608 kasus. Sebanyak 308.956 kasus adalah cerai gugat atau 78,29% dan sisanya 85.652 atau 21,70% nya adalah cerai talak.
Baca: 3 Alasan Anak Muda Menolak Naik Jabatan
Perceraian bukan saja meninggalkan luka bagi salah satu pihak atau kedua pihak. Tapi juga meninggalkan masalah perihal tanggung jawab. Dalam banyak kasus, mantan suami menolak bertanggung jawab. Mereka tidak menafkahi anak-anaknya dengan berbagai alasan.
Secara hukum,bila seorang ayah kandung menolak menafkahi anaknya setelah bercerai,ia dapat dituntut di muka hukum. Apabila ayah kandung tidak memberikan nafkah setelah perceraian. Ibu atau wali anak bisa mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan. Hakim akan menentukan besaran nafkah sesuai kebutuhan anak dan kemampuan ayah.
Jadi begini, secara umum dalam Pasal 41 huruf B Undang-Undang Perkawinan, ayah itu wajib menanggung biaya hidup dan pendidikan anak meskipun sudah bercerai.
Ini juga diperkuat di Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Anak. Orang tua tetap wajib memelihara anak.
Kondisi Mantan Suami yang Dibebaskan dari Tanggung Jawab
Pun demikian, pada kondisi tertentu, seorang mantan suami dibebaskan dari kewajibannya menafkahi anak kandungnya.
Sabar Ompu Sunggu,S.H.,M.H, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Jakarta Utara, dalam keterangannya di akun Tiktok @sabar_ompu_sungg, menyampaikan pada kondisi tertentu, mantan suami dibebaskan dari kewajibannya menafkahi anak kandungnya.
Ayah kandung yang dibebaskan dari kewajibannya memberi nafkah anak kandungnya, harus dalam kondisi gangguan jiwa.
“Tapi ada kondisi tertentu di mana seorang ayah dibebaskan dari kewajiban memberi nafkah. Dan kondisi itu bukan karena nggak mau, bukan karena nggak cocok sama mantan, tapi karena mantan suami itu dalam kondisi gangguan jiwa,” terang Sabar Ompu Sunggu.
Dia menjelaskan lebih lanjut, dalam hukum perdata, orang yang berada dalam keadaan tidak cakap hukum atau kehilangan kemampuan bertindak, tidak bisa dipaksa menunaikan kewajiban yang secara realistis tidak bisa dipenuhi.
Jadi kalau ada mantan laki yang tidak menafkahi anaknya, artinya bekas suami itu dalam gangguan jiwa.













