Komparatif.ID, Jantho—Seorang penjahit di Aceh Besar berinisial Sri (44), tewas setelah dianiaya suaminya sendiri di toko mereka, Selasa (11/6/2024). Suami Sri yang berinisial F (50)memukuli istrinya dengan sangat keras. Ia juga menyayat leher sang istri.
Informasi yang diterima Komparatif.ID, Kamis (13/6/2024) yang disampaikan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Fadillah Aditya Pratama, Sri yang merupakan warga Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Sedangkan suaminya merupakan warga Lam Hasan, kecamatan yang sama.
Baca: Dihantam Inova, Truk Colt Terguling di Peukan Baro Pidie
Ihwal penganiayaan terhadap penjahit di Aceh besar itu bermula pada Selasa sore. Perempuan yang akrab disapa Kak Sri tersebut dianiaya di toko mereka Kak Sri Jahit dan Kustum di Gampong Payabieng, Peukan Bada.
Penjahit itu dipukuli dengan sangat keras, yang membuat mata kirinya pecah. Mata kiri penjahit tersebut ditinju dengan sangat keras, hingga rusak dan mengeluarkan darah.
Bibir korban juga pecah, giginya retak, dan leher bagian bawah disayat dengan pisau.
Penganiayaan terhadap Sri dilihat oleh warga, yang kemudian membuat laporan kepada polisi. Aparat hukum daria Polsek Peukan Bada yang datang kemudian, menemukan penjahit tersebut telah bersimbah darah dan terkapar.
Polisi segera membawa Sri ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Karena kondisinya sudah sangat parah, pihak RS Bhayangkara merujuk Sri ke RSUD Zainoel Abidin. Bersebab sudah sangat remuk redam, akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis.
Hendra Saputra (41) adik korban kepada polisi mengatakan antara Sri dan F sedang tidak harmonis. Bahkan pria yang sering disapa Bang Pai itu sudah meninggalkan rumah sejak 12 Mei 2024, dan baru kembali pada tanggal kejadian.
Perlakuan buruk Pai terhadap Sri tidak dapat diterima oleh pihak keluarga. Mereka pun membuat laporan kepada polisi.
Setelah menganiaya istrinya, Pai meninggalkan lokasi kejadian. Sebelum menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh, dia terakhir kali berada di kawasan Lamgugob, Banda Aceh. Aparat Polsek Peukan Bada menjemput yang bersangkutan, dan kemudian diserahkan ke Polresta Banda Aceh.
F dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyinya jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.