Home News Daerah Tambang Ilegal di Aceh Wajib Berhenti Sebelum 17 Agustus

Tambang Ilegal di Aceh Wajib Berhenti Sebelum 17 Agustus

THR ASN Pemerintah Aceh Cair, Total Rp205,7 Miliar Pemerintah Aceh Mulai Berlakukan WFH Setiap Hari Jumat Mualem Surati BPJS, Minta Kepesertaan JKA yang Diblokir Segera Dibuka Tambang Emas Ilegal di Aceh Wajib Berhenti Sebelum 17 Agustus
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengultimatum pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) untuk segera menghentikan aktivitasnya di seluruh wilayah Aceh.

Selain menghentikan kegiatan penambangan, seluruh peralatan yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal juga diminta segera dikosongkan atau dikeluarkan dari lokasi paling lama pada 17 Agustus 2026.

Ultimatum tersebut tertuang dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh yang ditandatangani di Banda Aceh pada 23 Juli 2026. Jika setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas dan peralatan penambangan, aparat akan mengambil tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maklumat tersebut juga mengatur penghentian pengadaan, penyimpanan, peredaran, jual beli, serta penggunaan bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri atau air raksa (Hg) dan sianida (CN) tanpa izin.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di ruang rapat gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nurlis, persoalan tambang ilegal menjadi perhatian Gubernur Aceh karena aktivitas tersebut dinilai telah berlangsung secara masif di sejumlah wilayah Aceh. Dalam rapat tersebut, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan menyampaikan perlunya kerja sama dan kolaborasi lintas pihak dalam penanganan tambang ilegal.

Salah satu langkah yang disepakati adalah memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi-lokasi tambang ilegal.

“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Irjen Ruddi, sebagaimana disampaikan Nurlis.

Baca juga: Massa ASA Desak Pemerintah Aceh Tindak Tambang Ilegal Penyebab Banjir

Dalam rapat itu, Mualem didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir. Rapat turut dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun. Sementara Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, dan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

Dalam pemaparan yang disampaikan Sekda Aceh M Nasir, Pemerintah Aceh menemukan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah, di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan sejumlah dampak, antara lain pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, kerawanan sosial dan konflik, risiko kecelakaan kerja, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.

Selama ini, penanganan dilakukan melalui sosialisasi mengenai bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta upaya legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.

Nasir menyampaikan perlunya diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh serta bimbingan dan pengawasan kepada jajaran masing-masing.

Dalam maklumat bersama yang ditandatangani di Banda Aceh pada 23 Juli 2026 itu, setiap orang yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin diminta segera menghentikan kegiatannya.

Previous articleBupati Bireuen Dampingi Menteri ATR/BPN Temui Waled Nu dan Abu Mudi
Next articleDPRK Pidie Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here