BREAKING
Daerah

SiPAK: Evaluasi Anggaran Poskowil Satgas PRR Semestinya Jadi Ruang Koordinasi

SiPAK: Evaluasi Anggaran Poskowil Satgas PRR Semestinya Jadi Ruang Koordinasi
Koordinator Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK), Muhammad Akhyar. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) menilai evaluasi realisasi anggaran yang dilakukan Kepala Posko Wilayah (Kaposkowil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, semestinya menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Koordinator SiPAK, Muhammad Akhyar, mengatakan forum evaluasi Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan bantuan keuangan se-Aceh di Takengon merupakan bagian dari upaya melihat perkembangan pelaksanaan anggaran sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi pemerintah daerah.

Menurut Akhyar, perbedaan pandangan maupun data terkait realisasi anggaran sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi secara terbuka. Dengan demikian, perhatian pemerintah dapat tetap diarahkan pada percepatan pelaksanaan program pemulihan dan memastikan anggaran yang tersedia memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Akhyar menanggapi pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, terhadap langkah Safrizal menggelar evaluasi dan koordinasi terkait realisasi anggaran di Aceh.

Menurut Akhyar, respons tersebut justru perlu dilihat kembali dalam konteks forum yang digelar di Takengon. Ia menilai kegiatan yang mempertemukan Pemerintah Pusat dan daerah tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari koordinasi untuk memastikan program pemulihan berjalan sesuai dengan kebutuhan dan target yang telah ditetapkan.

“Reaksi Juru Bicara Pemerintah Aceh terhadap langkah Kaposko Wilayah Satgas PRR Aceh menimbulkan pertanyaan. Mengapa forum evaluasi dan koordinasi yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah justru memicu reaksi keras,” kata Akhyar, Minggu (10/4/2026).

Akhyar menekankan pertemuan evaluasi Tambahan TKD dan bantuan keuangan se-Aceh di Takengon bukan kegiatan yang berada di luar kewenangan Poskowil.

Ia merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-2207 Tahun 2026 yang memberikan mandat kepada Poskowil Aceh untuk melakukan koordinasi, fasilitasi penyelesaian hambatan, pengendalian, serta sinkronisasi pelaksanaan program di lapangan.

“Karena itu, langkah Safrizal mengumpulkan pemerintah kabupaten/kota untuk mengevaluasi realisasi anggaran merupakan bagian dari tugas yang melekat pada jabatannya. Apalagi forum tersebut berlangsung secara terbuka dan turut dihadiri unsur Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Akhyar juga menilai Safrizal tidak datang ke Takengon untuk menghakimi pemerintah daerah.

Menurutnya, dalam berbagai kesempatan Safrizal justru menekankan target yang ingin dicapai bukan sekadar mengejar angka serapan anggaran, tetapi memastikan anggaran yang tersedia diterjemahkan menjadi program nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain mengevaluasi realisasi anggaran, kata Akhyar, pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi serta menyampaikan usulan kegiatan strategis yang belum terakomodasi dalam Rencana Induk (Renduk).

“Dengan kata lain, forum itu lebih tepat dipahami sebagai ruang mencari solusi bersama daripada forum mencari kambing hitam,” katanya.

Baca juga: Bupati Aceh Tengah Apresiasi Satgas PRR, Target Realisasi Anggaran 50 Persen Akhir Oktober

Akhyar menyebut data yang menjadi bahan pembahasan dalam forum tersebut juga memiliki dasar. Per 1 Oktober 2026, realisasi Tambahan TKD secara keseluruhan disebut masih berada di angka 28,47 persen.

Bahkan, 22 dari 24 kabupaten/kota masih mencatat realisasi di bawah 50 persen. Dalam kondisi tersebut, menurut Akhyar, dorongan agar realisasi dapat mencapai minimal 50 persen pada akhir Oktober merupakan langkah manajerial yang wajar agar pelaksanaan program pemulihan tidak kehilangan momentum.

“Tentu saja Pemerintah Aceh dapat memiliki data realisasi yang berbeda. Perbedaan data adalah hal yang lazim dalam birokrasi dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun, perbedaan angka semestinya menjadi ruang klarifikasi, bukan alasan untuk melabeli pihak lain sedang bermanuver,” katanya.

Terkait kritik bahwa Safrizal dinilai terlalu fokus pada Tambahan TKD dan mengabaikan pagu rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp24,2 triliun, Akhyar menilai pandangan tersebut perlu dilihat secara proporsional.

Ia menjelaskan, realisasi TKD dan pelaksanaan program rehabilitasi-rekonstruksi merupakan dua instrumen berbeda, tetapi sama-sama memiliki peran dalam mempercepat pemulihan Aceh.

“Karena itu, membahas rendahnya realisasi TKD tidak berarti mengabaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebaliknya, evaluasi serapan anggaran daerah merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan percepatan yang memang menjadi mandat Poskowil Satgas PRR Aceh,” ujarnya.

Menurut Akhyar, hal yang lebih penting dari pertemuan di Takengon bukan mengenai siapa yang mengevaluasi siapa, melainkan terbukanya ruang koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota.

Ia menilai forum seperti itu dapat menjadi kesempatan untuk menyamakan informasi mengenai perkembangan anggaran, membahas kendala yang muncul di daerah, sekaligus mencari langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan program.

Jika terdapat perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah, kata Akhyar, hal tersebut dapat dibahas melalui mekanisme koordinasi dan klarifikasi. Menurutnya, perbedaan angka dalam pelaksanaan anggaran tidak semestinya menggeser perhatian dari tujuan utama pemulihan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *