Komparatif.ID, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menerima 50 persen gaji pokok meskipun telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pemberhentian permanen terhadap Febrie masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, keputusan akhir baru dapat diambil setelah perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,” kata Anang, Kamis (6/8/2026).
Anang menjelaskan meskipun masih menerima sebagian gaji pokok, Febrie tidak lagi memperoleh berbagai tunjangan maupun fasilitas yang sebelumnya melekat pada jabatannya sebagai Jampidsus.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah sebagai jaksa. Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara dugaan TPPU yang menjeratnya.
Anang mengatakan pemberhentian sementara itu merupakan bagian dari mekanisme internal Kejaksaan Agung setelah adanya laporan dari Tim 9 terkait penetapan status tersangka terhadap Febrie.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU
Ia menambahkan, Jaksa Agung hingga kini belum mengusulkan pemberhentian tetap atau pemecatan Febrie kepada Presiden. Menurut Anang, usulan tersebut baru dapat dilakukan apabila proses hukum telah selesai dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menjelaskan proses administrasi terhadap Febrie akan terus mengikuti perkembangan perkara hukum yang sedang berjalan. Apabila nantinya perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, barulah keputusan mengenai status kepegawaian Febrie sebagai jaksa dan ASN akan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
