Komparatif.ID, Banda Aceh—Sejumlah nama tokoh dayah diusulkan sebagai pengganti Tu Sop sebagai pendamping Bustami Hamzah pada Pilkada 2024. Nama-nama tokoh dayah tersebut muncul dari usulan akar rumput, yang selama ini aktif memonitor gerakan dakwah kalangan dayah di Aceh.
Informasi yang diterima Komparatif.ID dari sejumlah sumber, Senin (9/9/2024) sejumlah tokoh dayah di Aceh diperbincangkan namanya sebagai pengganti posisi yang ditingggalkan oleh Teungku H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) yang meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2024).
Nama sejumlah tokoh dayah yang dinilai layak menggantikan posisi Tu Sop yaitu Teungku H. Muhammad Daud Hasbi, M.Ag. Yang bersangkutan merupakan Ketua Umum PB Dayah Insafuddin periode 2015-2020.Ulama yang dikenal karena parasnya yang rupawan, pernah menjadi pemimpin di Dayah Jeumala Amal, Pidie Jaya.
Ulama ganteng yang ramah tersebut, akrab disapa Abi Daud Hasbi, merupakan Ketua Umum PB Dayah Inshafuddin periode 2023-2028. Ia juga pernah menjabat sebagai Kantor Kemenag Aceh.
Nama kedua yaitu Teungku H. Faisal Ali, atau lebih dikenal dengan panggilan Lem Faisal. Di kalangan santri, dikenal dengan panggilan Abu Sibreh karena ia merupakan pendiri dan pemilik Yayasan Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah di Sibreh, Aceh Besar.
Lem Faisal saat ini merupakan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh. Ia terlibat dalam pendirian Rabithah Thaliban Aceh (RTA) yang sangat getol mengadvokasi Aceh kala dihumbalang konflik bersenjata antara GAM dan Pemerintah Pusat. Lem Faisal juga terlibat dalam pembentukan Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) sebuah organisasi yang membela Aceh atas nama HAM dan etnonasionalisme.
Abu Sibreh juga terlibat dalam pembentukan Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) yang saat ini ketuanya masih dijabat oleh allahyarham Teungku H. Muhammad Yusuf A. Wahab.
Lem Faisal merupakan alumnus Dayah MUDI Mesra Samalanga. Pernah menjadi Ketua PWNU Aceh, Ketum RTA, Sekjen HUDA, dan lain-lain. Lem Faisal juga salah satu ulama yang dekat dengan wartawan.
Nama lainnya dari kalangan tokoh dayah yang disarankan oleh publik sebagai pengganti Tu Sop adalah Teungku Muhammad Yusuf atau lebih dikenal dengan panggilan Abiya Jeunib. Ulama nyentrik yang sekilas mirip John Lennon pendiri The Beatles.
Abiya Jeunib yang merupakan alumnus Dayah MUDI Mesra, saat ini merupakan pendiri sekaligus pemilik Yayasan yang menaungi Dayah Rauhul Mudi Al Aziziyah, di Jeunib. Di sana dia menampung ratusan anak yatim dari kalangan fakir miskin.
Nama tokoh dayah yang turut disebutkan namanya oleh publik yaitu Teungku H. Bulqaini atau lebih dikenal dengan panggilan Tu Bulqaini Tanjungan. Ia merupakan cendekia Aceh dari kalangan dayah yang berasal dari Tanjungan, Samalanga.
Saat ini Tu Bulqaini merupakan Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS), dan juga pemilik sekaligus pemimpin umum Dayah Markaz Islah Al- Aziziyah, Lueng Bata, Banda Aceh.
Di dayah itu Tu Bulqaini menampung anak-anak korban konflik antara GAM dan Pemerintah Pusat. menyembuhkan trauma anak yang kehilangan orangtua, membekali mereka dengan ilmu agama, serta mendidik mereka menjadi pribadi yang pemaaf dan tidak menyimpan dendam.
Tokoh dayah tersebut turut membidani lahirnya Rabithah Thaliban Aceh (RTA) pada tahun 1999 dan kemudian menjadi ketuanya. Karena kevokalannya dalam menyuarakan keadilan dan keislaman, dia harus mundur dari Wakil Ketua MUI Kota Banda Aceh kala itu.
Perihal dunia politik praktis, tokoh dayah tersebut sudah lama menggelutinya. Baik sebagai aktivis dakwah, aktivis kemanusiaan, hingga terjun langsung sebagai politisi.
Nama tokoh dayah yang turut disarankan namanya yaitu Abi Hidayat putra Dr. Muhibuddin Waly—trah Abuya Mudawali Al-Khalidy, Teungku Hatta—menantu Waled Nu, dan putra Abu Paya Pasi.
Pengganti Tu Sop Harus Secepatnya Diusulkan
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy,Sabtu (7/9/2024) menerangkan, berdasarkan Pasal 126 ayat (1) huruf a PKPU Nokor 8/2024 calon perseorangan dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal, berhalangan tetap.
Berhalangan tetap yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Selanjutnya pada ayat (3) calon yang berhalangan tetap dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota diterima.
Ketentuan penggantian calon karena meninggal dunia juga diatur pada Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 13-14 September 2024.
Berdasarkan Pasal 128 (1) disebutkan, berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
Dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain (vide Pasal 129 ayat (2)).
Mirza menjelaskan, hanya saja dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, dapat mengajukan penggantinya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.