Komparatif.ID, Jakarta— Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota dengan total Rp1,6 triliun mulai dapat dilakukan hari ini, Senin, (19/1/2026).
Penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan untuk mengembalikan dana TKD bagi sejumlah daerah yang sebelumnya sempat mengalami penyesuaian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pemerintah pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah sebesar Rp10,6 triliun kepada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah-wilayah tersebut.
Menurut Tito, Presiden telah memutuskan agar transfer keuangan daerah untuk tiga provinsi beserta seluruh kabupaten/kota di dalamnya disamakan dengan besaran tahun 2025.
“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan pada 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito melalui siaran pers, Senin (19/1/2026).
Dengan keputusan tersebut, total dana yang dikembalikan mencapai Rp10,6 triliun. Dana itu akan langsung ditransfer ke daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Dari total pengembalian TKD tersebut, Rp6,3 triliun dialokasikan untuk Provinsi Sumatra Utara bersama 33 kabupaten/kota, sementara Rp2,7 triliun diperuntukkan bagi Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota.
Baca juga: Tito: Dana TKD Aceh Tidak Dipotong
Sementara itu, Aceh bersama 23 kabupaten/kota memperoleh dana sebesar Rp1,6 triliun yang mulai ditransfer pada awal pekan ini.
Tito menegaskan dana TKD harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyelewengan anggaran dalam pemanfaatan dana tersebut karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat terdampak bencana.
Ia juga menyampaikan dirinya akan mengawal proses penyaluran dana ini bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar anggaran dapat segera diterima oleh pemerintah daerah.
Tito menekankan penyalahgunaan anggaran bencana memiliki konsekuensi hukum dan moral yang berat serta tidak dapat dibenarkan.
Dana TKD tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan yang terdampak bencana.
Pemerintah pusat, kata Tito, akan terus mengawal proses penyaluran agar seluruh daerah menerima dana secara utuh tanpa pengecualian.
Tito memastikan seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut akan menerima pengembalian TKD secara penuh. Menurutnya, meskipun tidak semua daerah terdampak langsung oleh bencana, dampak sosial dan ekonomi dirasakan secara luas sehingga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Ia berharap proses transfer dapat berjalan lancar sejak awal pekan ini melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.













