Komparatif.ID, Bireuen— Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (21/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan sembilan saksi untuk memberikan keterangan yang dianggap krusial dalam membongkar dugaan korupsi yang menyeret Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura, Ir. MY.
Para saksi yang dihadirkan terdiri dari berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura selama periode 2019 hingga 2023.
Saksi-saksi tersebut antara lain anggota tim verifikasi, ketua kelompok perempuan penerima dana, hingga pegawai negeri sipil yang diduga turut memanfaatkan dana SPP secara tidak sesuai aturan.
Baca juga: Jadi Tersangka Tipikor PNPM Gandapura, Anggota DPRK Bireuen Ditahan
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ir. MY yang juga dikenal sebagai eks anggota DPRK Bireuen itu, diduga melanggar pedoman teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana diatur dalam berbagai surat edaran resmi kementerian.
Pelanggaran tersebut mengakibatkan terjadinya penyelewengan dana SPP, yang sebagian besar seharusnya diperuntukkan bagi kelompok perempuan desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,165 miliar.
MY, dalam kapasitasnya sebagai Ketua BKAD Kecamatan Gandapura, disinyalir tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar PNPM.
Proses verifikasi kelompok peminjam yang seharusnya dilakukan secara cermat diduga diabaikan. Bahkan, sejumlah dana diberikan kepada peminjam individu yang tidak memenuhi kriteria, termasuk beberapa penerima yang berstatus pegawai negeri sipil.
Hal ini bertentangan dengan aturan dasar program yang seharusnya hanya memberikan akses kepada kelompok perempuan desa yang membutuhkan.
Penahanan MY sebagai tersangka korupsi dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Bireuen mendapatkan izin resmi dari Gubernur Aceh.
Pada Agustus 2024, pria yang akrab disapa Pak Mukim ini untuk pertama kalinya merasakan jeruji besi di Lapas Kelas II Bireuen. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
MY disebut tidak hanya bertanggung jawab atas persetujuan pencairan dana SPP, tetapi juga dianggap telah menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan kriteria peminjam yang diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada 12 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.