Komparatif.ID, Banda Aceh— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap atau P-21 hingga 1 Oktober 2026. Perkara tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi dan dana pensiun, hingga pembiayaan.
Di tengah penanganan perkara tersebut, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Aceh pada Rabu (7/10/2026).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mengatakan koordinasi antaraparatur penegak hukum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Feriansyah menjelaskan, dari 187 perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 tersebut, sebanyak 143 perkara merupakan perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 26 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan.
Selain penyelesaian perkara, OJK juga melakukan sejumlah upaya paksa melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Upaya tersebut antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Menurut Feriansyah, pelaksanaan tugas penyidikan OJK juga memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri. OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja dan prestasi OJK dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Baca juga: Bank Aceh Raih KEJAR Award OJK 2026, Jadi BPD Terbaik di Sumatera
Feriansyah mengatakan penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain. Koordinasi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI mengenai pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Penguatan koordinasi tersebut juga menjadi penting setelah adanya perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026 dan membawa perubahan signifikan dalam pengaturan penegakan hukum, khususnya penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Perubahan ketentuan itu menjadi momentum untuk semakin memperkuat koordinasi antaraparatur penegak hukum yang telah terbangun agar implementasi ketentuan tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan pada seluruh tahapan penanganan perkara. Mekanisme itu dapat diterapkan mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh penyelidik atau penyidik, tahap penuntutan oleh penuntut umum, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai bagian dari transformasi paradigma hukum pidana.
Keadilan restoratif tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menekankan pemulihan hak-hak korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial melalui pendekatan restorative justice.
Dalam kerangka hukum yang baru, pemidanaan diposisikan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang substantif. Penyelesaian perkara di luar pengadilan didorong menjadi alternatif yang diprioritaskan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium setelah mempertimbangkan alternatif penyelesaian dan pemidanaan lainnya.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aceh tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam rangka memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan.
