Komparatif.ID, Sabang— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan tantangan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) maupun penipuan daring atau scam.
Pemblokiran tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan massal karena diperlukan proses validasi untuk memastikan rekening yang terindikasi memang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, mengatakan proses verifikasi penting dilakukan agar pemblokiran rekening tidak justru merugikan nasabah yang sebenarnya tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
“Yang ditakutkan, dari rekening yang terindikasi ternyata benar-benar ada rekening nasabah yang memang tidak bersalah,” ujar Syafril dalam kegiatan Media Gathering LPS di Kota Sabang, yang berlangsung 7 hingga 9 Oktober 2026.
Menurut Syafril, apabila terdapat sekitar satu juta rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online dan seluruh rekening tersebut langsung diblokir, terdapat kemungkinan sebagian di antaranya merupakan rekening milik masyarakat yang digunakan untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
Ia mencontohkan rekening milik pelaku usaha yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional, termasuk membayar gaji pekerja. Jika rekening tersebut ikut terblokir, aktivitas usaha pemilik rekening dapat mengalami kendala.
“Kalau dalam skala banyak atau langsung satu juta kita blokir, ternyata dari satu juta itu ada 100 ribu yang memang punya usaha, maka rekeningnya terblokir sementara mereka harus membayar gaji. Itu akan terkendala,” jelasnya.
Selain persoalan validasi, Syafril mengungkap adanya praktik pemanfaatan identitas masyarakat untuk membuka rekening yang kemudian digunakan pihak lain dalam transaksi judi online.
Menurutnya, sejumlah masyarakat seperti petani dan nelayan diduga pernah ditawari uang untuk membuka rekening menggunakan identitas mereka. Setelah rekening dibuat, kartu ATM maupun buku rekening kemudian diambil oleh pihak yang menawarkan.
Baca juga: LPS: Program Penjaminan Polis Mulai Berlaku Paling Lambat Januari 2028
“Mereka ditawari membuka rekening, kemudian diberikan Rp500 ribu sampai Rp1 juta, tetapi kartu dan bukunya diambil,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Syafril, dapat menyebabkan masyarakat yang sebenarnya tidak mengetahui penggunaan rekeningnya justru masuk dalam daftar rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Dampaknya juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang menerima bantuan pemerintah. Syafril mencontohkan, ketika rekening penerima bantuan terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, proses pencairan bantuan dapat mengalami kendala.
“Banyak orang mendapatkan bantuan, tetapi diindikasikan terkena judol. Ternyata KTP-nya pernah dipinjam, rekeningnya dicairkan, dia diberi Rp1 juta, kemudian rekeningnya dibawa untuk transaksi-transaksi judol,” ungkapnya.
Syafril menegaskan, LPS bukan lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawas langsung terhadap aktivitas perbankan. Fokus utama LPS adalah menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan tugas sesuai kewenangannya ketika sebuah bank menghadapi permasalahan.
Sementara itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor perbankan berada pada kewenangan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“LPS ini ibaratnya pemadam kebakaran. Kalau tidak ada kebakaran, siapa yang mengenal pemadam kebakaran. Tetapi ketika ada kebakaran, baru perannya terlihat,” ujarnya.
Ia menambahkan, LPS dapat menjalankan fungsi penjaminan dan penanganan bank sesuai kewenangannya setelah adanya proses dan keputusan dari otoritas terkait.
Syafril menegaskan LPS tetap mengecam aktivitas judi online dan scam karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu sistem keuangan. Namun, setiap tindakan terhadap rekening yang terindikasi perlu dilakukan melalui mekanisme yang memastikan ketepatan identifikasi agar tidak merugikan nasabah yang tidak terlibat.
