Komparatif.ID, Banda Aceh— Kejari Banda Aceh menahan seorang tersangka berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan, DD merupakan oknum dosen sekaligus pegawai IEP, yayasan yang menyalurkan beasiswa dalam program pendidikan mahasiswa asal Aceh ke luar negeri.
“Tersangka DD ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari. Tersangka ditahan karena berbelit-belit memberikan keterangan selama proses pemeriksaan, sehingga dikhawatirkan mengganggu proses penanganan perkara,” kata Muhammad Kadafi, Kamis (8/10/2026).
Penetapan DD sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa yang sebelumnya melibatkan mantan Kepala BPSDM Aceh Syaridin dan sejumlah pihak lainnya.
Perkara yang menjerat mantan Kepala BPSDM Aceh tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Muhammad Kadafi mengatakan, DD disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Eks Kadis BPSDM Aceh Syaridin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Kejari Banda Aceh mengatakan penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi beasiswa yang masih terus dikembangkan.
“Kejari Banda Aceh akan terus menuntaskan perkara beasiswa tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Kadafi.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari pelaksanaan program pendidikan S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh di luar negeri yang dilaksanakan BPSDM Aceh pada 2021 hingga 2024.
Program tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp21 miliar. Dana beasiswa disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk mengikuti pendidikan di Universitas Rhode Island, Amerika Serikat, melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan nilai lebih dari Rp21 miliar.
Selanjutnya, pada 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada dengan nilai Rp5,8 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp14,32 miliar.
Dari jumlah kerugian negara tersebut, Kejari Banda Aceh telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp3,38 miliar serta 2.400 dolar Amerika Serikat.
