
Komparatif.ID, Takengon—Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS Gayo) yang berlokasi di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Jumat, (9/5/2025).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembiayaan fiktif yang nilainya mencapai Rp48 miliar. Rumah yang disegel tersebut tercatat atas nama AP, karyawan BPRS Gayo.
“Benar, penyitaan dilakukan terhadap rumah yang bersertifikat atas nama AP. Ini terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah berupa pembiayaan fiktif yang nilainya cukup besar,” kata Kepala Subdirektorat Fismondev AKBP Dr. Supriadi, mewakili Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian.
Sebelum penyitaan rumah dilakukan, tim penyidik telah lebih dulu menggeledah kantor PT BPRS Gayo. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 963 dokumen pembiayaan nasabah yang diduga berkaitan dengan praktik fiktif dalam penyaluran pembiayaan. Selain itu, penyidik juga mengamankan sertifikat rumah disita.
Baca juga: Polda Aceh Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp48 Miliar di BPRS Gayo
Penggeledahan dan penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi secara berkelanjutan sejak Desember 2018 hingga April 2024.
Selama periode tersebut, terdapat indikasi bahwa dana pembiayaan disalurkan tanpa dasar yang sah, atau melalui mekanisme fiktif yang melibatkan pihak internal bank.
Menurut Supriadi, penyitaan rumah ini merupakan langkah untuk mengamankan barang bukti dan memperkuat konstruksi hukum atas kasus yang sedang berjalan. Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan Polda Aceh berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan integritas sektor perbankan syariah.
“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.