Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi 26 daerah yang masih mengalami kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal menurutnya, Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin ketersediaan anggaran pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.
Tito mengatakan, tambahan anggaran tersebut diberikan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai, terutama pembayaran gaji PPPK. Pemerintah juga menggunakan anggaran tersebut sebagai instrumen bantuan bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang rendah.
“Sekiranya untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi. Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dari total Rp18,9 triliun yang disalurkan, sekitar Rp10 triliun digunakan untuk menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya merupakan tambahan atau top up dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga: Tito Siapkan 3 Skema agar PPPK Pemda Tak Dirumahkan
Tito menjelaskan, pemerintah memberikan perhatian terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sejumlah usulan dan masukan terkait kebutuhan pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi dalam pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam RAPBN 2027, nilai TKD direncanakan naik 5,5 persen menjadi Rp735 triliun. Menurut Tito, salah satu prioritas TKD adalah membantu daerah dengan kapasitas fiskal rendah akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim.
Prioritas berikutnya diarahkan kepada daerah-daerah yang baru terdampak bencana alam. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam memastikan kemampuan daerah memenuhi kebutuhan anggaran, termasuk belanja pegawai dan kebutuhan pemulihan pascabencana.
