Rekam Perempuan Mandi, 3 Remaja di Bireuen Dihukum Mengaji di Dayah

Rekam Perempuan Mandi, 3 Remaja di Bireuen Dihukum Mengaji di Dayah Tiga remaja di Bireuen dihukum mengaji di Dayah karena mengintip dan merekam dua bocah perempuan yang sedang mandi. Foto: HO for Komparatif.ID.
Tiga remaja di Bireuen dihukum mengaji di Dayah karena mengintip dan merekam dua bocah perempuan yang sedang mandi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– tiga remaja di Bireuen dihukum beberapa bulan mengaji di dayah pada malam hari. Mereka divonis bersalah melakukan pelecehan seksual karena mengintip dan merekam dua bocah perempuan yang sedang mandi.

Ada-ada saja perilaku tiga remaja di Bireuen. Mereka masing-masing berinisial TFA (15), MAA (16), dan GAR (15). Ketiganya harus berhadapan dengan meja hijau, karena telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas “kenakalan” yang dilakukan, ketiga remaja tersebut divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Rabu (23/10/2024) dengan hukuman harus mengaji di salah satu lembaga pendidikan Islam di Bireuen. Karena mereka masih berstatus pelajar, maka diputuskan harus mengaji pada malam hari.

Baca juga: Kejari Bireuen Tuntut Mati 3 Nelayan Pengedar Sabu

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen
Leni Fujia Lestari,S.H, dalam surat tuntutan Jaksa memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap para anak, selama menjalani masa pidana pembinaan dalam lembaga serta melaporkan perkembangan para terpidana kepada jaksa.

Ihwal kasus tersebut bermula pasa Sabtu (3/2/2024) di salah satu desa di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Ketiga remaja pria itu mengintip R (17) dan S (17) yang sedang mandi. Bukan hanya mengintip, mereka juga merekam aktivitas mandi R dan S.

Atas kesalahannya itu, akhirnya mereka dihadapkan ke meja hijau.

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang terdiri dari M. Arif Sanni,S.H.I, Dr. Syardili,M.H., dan Siti Salwa,S.H.I.,M.H, memutuskan menjatuhkan ‘uqubat kepada tersangka berupa pembinaan dalam lembaga di salah satu dayah tahfidz di Bireuen .

TFA dan MAA diputuskan harus mengaji selama sembilan bulan. Sedangkan GAR diputuskan wajib mengaji tiga bulan.

Artikel SebelumnyaTu Amat: Mukhlis Sosok yang Dapat Dipercaya
Artikel SelanjutnyaPolda Aceh Siap Amankan Debat Perdana Pilgub 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here