Home News Daerah Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Samalanga Diringkus Polisi

Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Samalanga Diringkus Polisi

Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Samalanga Diringkus Polisi
Tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur, MY, diringkus polisi. Foot: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.lD, Bireuen— Personel Satreskrim Polres Bireuen meringkus seorang pria berinisial MY (55), warga Kecamatan Simpang Mamplam, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Gampong Alue, Kecamatan Samalanga.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Hendardi, melalui Kasatreskrim AKP Jefryandi menjelaskan MY diringkus pada Senin (16/3/2026).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak meminta keterangan dari tersangka dengan didampingi penasihat hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan didukung alat bukti yang dinilai cukup, tersangka MY mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam ketentuan tersebut, MY terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.

Sebelumnya,, Bupati Bireuen Mukhlis menegaskan akan mengawal langsung penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berinisial SN (8) di Gampong Alue, Kecamatan Samalanga.

Saat mengunjungi korban pada Minggu (15/3/2026), Bupati mendapati kondisi korban masih mengalami trauma. Pada awal pertemuan, korban tampak ketakutan dan enggan berinteraksi. Namun setelah mendapat penjelasan dari ibunya, korban mulai berani mendekat dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Bupati Bireuen Pastikan Anak Yatim Korban Pelecehan di Samalanga Dapat Pendampingan Psikologis & Hukum

Korban mengaku diajak ke kebun durian dengan iming-iming uang serta mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Ibu korban mengungkapkan perubahan perilaku anaknya sejak kejadian tersebut. Korban yang sebelumnya dikenal ceria kini sering merasa takut dan mengalami keluhan saat buang air kecil. Keluarga berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bupati Mukhlis mengatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia memastikan pemerintah daerah akan memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis.

Selain itu, Pemkab Bireuen juga akan memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan. Pendampingan akan melibatkan tenaga psikolog dan tenaga kesehatan dari dinas terkait guna membantu pemulihan kondisi korban.

Pemerintah Kabupaten Bireuen juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Previous articleStok Daging Meugang Aman, Harga Diprediksi Naik Tipis Jelang Idulfitri
Next articleHore! Presiden Bantu Daging Meugang Idulfitri 1447 H untuk Korban Banjir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here