Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dalam periode tersebut terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap BetterMe Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan hingga 31 Januari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun.
Setoran tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Nezar Patria: Riset Kunci Tumbuhnya Ekonomi Digital
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya meliputi Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Dari sektor fintech, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp4,47 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
Adapun penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Januari 2026 mencapai Rp4,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.













