Komparatif.ID, Banda Aceh— Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fadh) menandatangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Penandatangan pakta tersebut berlangsung pada rapat Paripurna DPRA pada Kamis (12/9/2024).
Ketua DPRA Zulfadhli menjelaskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 5 September lalu dalam surat bernomor 1059/pl.02.2 /11/202 meminta DPRA untuk menjadwalkan penandatanganan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh oleh pasangan calon Gubernur Aceh-Wakil Gubernur Aceh.
Baca juga: DPRA Perkuat Perlindungan Awak Kapal Migran
“KIP Aceh telah menyampaikan surat perihal permohonan jadwal penandatanganan surat bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 di DPR Aceh,” ujarnya.
Zulfadhli menjelaskan pakta tersebut hanya ditandatangani oleh paslon Mualem-Dek Fad. Sementara calon Gubernur Bustami tidak tidak bisa menandatangani pernyataan tersebut karena belum memiliki calon Wakil Gubernur usai wafatnya Tgk. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) beberapa waktu lalu.
“Dan yang boleh menandatangani pada hari ini adalah pasangan Mualem-Dek Fadh karena (persyaratan) mereka sudah lengkap,” lanjut Zulfadhli.
Ketua DPRA itu menuturkan penandatangan pernyataan tersebut oleh Bustami Hamzah akan dijadwalkan ulang usai melengkapi persyaratan sesuai aturan KIP Aceh
“Terhadap Bustami yang belum ada pasangannya hari ini maka nanti kita akan jadwalkan kembali,” imbuhnya.
Sementara itu diketahui, penelitian persyaratan administrasi dan penelitian perbaikan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh oleh KIP Aceh dijadwalkan akan berlangsung mulai 29 Agustus hingga 14 September 2024.