Kredit Macet, OJK Terus Pantau Investree

Kredit Macet, OJK Terus Pantau Investree , OJK menyebut regulasi spin-off asuransi syariah rampung pada Juli 2023. Foto: OJK. Beda Pendapat OJK & Muhammadiyah Soal Merger BPRS Muhammadiyah Tolak Merger BPRS, OJK Tegaskan Aturan Berlaku Merata OJK sebut kebijakan berlaku merata, termasuk pada BPRS Muhammadiyah. Ilustrasi: Komparatif.ID.
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK.

Komparatif.ID, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau PT Investree Radhika Jaya (Investree) dalam menjalankan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending terkait masalah kredit macet.

Kasus Tingkat Wanprestasi di atas 90 Hari (TWP90) Investree yang melampaui batas lima persen, mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024, masih menjadi perhatian utama.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyampaikan OJK tengah melakukan pendalaman kasus ini.

Langkah yang diambil termasuk pemeriksaan langsung terhadap Investree, terutama terkait dugaan pelanggaran dalam operasional dan perlindungan konsumen yang telah diadukan oleh masyarakat.

“OJK akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Kami juga akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Aman melalui siaran resmi, Sabtu (17/2/2024).

Meskipun demikian, OJK tetap meminta Investree untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menanggapi situasi Investree saat ini.

Baca juga: Dorong Pengembangan Start-up, OJK Terbitkan Regulasi 25/2023

Sebelumnya, pada 13 Januari 2024 lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan dalam penyaluran pinjaman. Tingginya rasio TWP90 Investree, yang melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, menunjukkan adanya kelalaian dalam penyelesaian kewajiban.

Di sisi lain, perusahaan induk Investree, Investree Singapore Pte. Ltd, tengah berupaya menyelesaikan masalah kredit macet dengan merencanakan restrukturisasi dan mendapatkan penyuntikan ekuitas baru dari investor.

Langkah ini diharapkan dapat membantu memperbaiki situasi keuangan Investree dan mengurangi risiko bagi para pemodal.

Sementara itu, OJK akan terus mengawasi perkembangan situasi ini dengan cermat untuk memastikan stabilitas industri fintech peer to peer lending dan perlindungan konsumen yang memadai.

Artikel SebelumnyaPrabowo-Gibran Menang Telak di Desa Ketua DPRA
Artikel SelanjutnyaAchmad Marzuki: Anak Aceh Harus Sehat & Tangguh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here