Home News Daerah Ketua PII Aceh: Ruang Digital Bukan Tempat Sebar Kebencian

Ketua PII Aceh: Ruang Digital Bukan Tempat Sebar Kebencian

Ketua PII Aceh: Ruang Digital Bukan Tempat Sebar Kebencian
Ketua Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PPI) Provinsi Aceh, Muhammad Rendi Febriansyah. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh, Muhammad Rendi Febriansyah, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Aceh dalam menangkap Dedi Saputra terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Rendi mengatakan laporan yang ia buat bukan didasari sentimen pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara dan pimpinan organisasi pelajar Islam di Aceh.

Menurutnya, dugaan ujaran kebencian yang beredar di ruang digital berpotensi memicu keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani melalui jalur hukum.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Rendi, Senin (23/2/2026).

Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, yang dinilainya konsisten menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di Aceh. Rendi menilai kepemimpinan Kapolda berperan penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional.

“Kita sangat apresiasi apa yang telah dilakukan di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Marzuki Ali Basyah. Beliau terus menjaga dan menegakkan keadilan serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Aceh,” katanya.

Baca juga: Akhir Petualangan Dedi Saputra, Penginjil dari Tanah Rencong

Rendi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang menangani perkara tersebut. Ia menilai tim siber bekerja cepat, terukur, dan profesional dalam memproses laporan yang telah disampaikan sejak November 2025.

“Penanganan kasus ini membuktikan bahwa ruang media sosial tidak boleh dijadikan tempat menyebar kebencian. Aparat hadir dan bekerja nyata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan terhadap Dedi Saputra terdaftar dengan Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Laporan itu dibuat setelah pihaknya menilai adanya dugaan konten yang berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Rendi, sebagai Ketua PII Aceh, ia merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Ia menegaskan bahwa jalur hukum dipilih untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami tidak ingin polemik di media sosial berkembang liar dan memancing emosi publik. Jalur hukum adalah jalan yang paling tepat dan bermartabat,” tegasnya.

Rendi mengatakan proses hukum harus dikawal bersama agar berjalan transparan dan adil. Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Ia menambahkan, PII Aceh mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang berorientasi pada ketertiban dan persatuan.

Previous articleAntre Sejak Siang, Distribusi MBG di SDN 4 Kota Juang Molor 1 Jam
Next articleKupas Strategi Lolos LPDP 2026, UIN Ar-Raniry Hadirkan Awardee dari Swiss

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here