Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Mandiri Bireuen

Tim Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Mandiri Bireuen Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen saat menggeledah kantor PNPM Mandiri di Kecamatan Jeunieb, Jumat (15/3/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen saat menggeledah kantor PNPM Mandiri di Kecamatan Jeunieb, Jumat (15/3/2024). Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Jumat (15/3/2024).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 hingga 2023 dengan total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp3.446.000.000.

Penggeledahan kantor PNPM Mandiri Kecamatan Jeunieb dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy S.H.

Baca juga: Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Bireuen menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Dokumen-dokumen yang ditemukan antara lain proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah, Petunjuk Teknis Operasional.

Lalu, print out Rekening Koran tahun 2019 hingga 2023, Daftar Pembayaran Individu dan Kelompok, SK Tim Penyehatan, Agunan peminjam individu, Buku Kas Masuk dan Keluar tahun 2019 hingga 2023, serta beberapa bundel dokumen lainnya yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Penggeledahan digelar berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen pada tanggal 8 Maret 2024 dengan nomor PRINT–135/L.1.21/Fd.1/03/2024, dan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2024, serta surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen dengan nomor 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tertanggal 13 Maret 2024.

Artikel SebelumnyaDiiringi Tawa, DPRA & TAPA Teken Pengesahan APBA
Artikel SelanjutnyaPemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here