Home News Daerah Kapolres Pidie: Laporan SPBU Bambi Hanya Bagian Dari Prosedur Standar

Kapolres Pidie: Laporan SPBU Bambi Hanya Bagian Dari Prosedur Standar

SPBU Bambi Diduga Jual Solar & Pertalite Subsidi ke Pengecer Tanpa Izin

Kapolres Pidie: Laporan SPBU Bambi Hanya Bagian Dari Prosedur Standar
Papan informasi kekosongan stok Pertalite bersubsidi di SPBU Bambi Pidie. Foto: Komparatif.ID/Harmadi.

Komparatif.ID, Sigli– Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana menjelaskan laporan berkala SPBU Bambi Pidie hanyalah bagian dari prosedur standar. Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan SPBU yang didugua menjual Solar dan Pertalite subsidi ke pengecer tanpa izin.

“Kami tidak ada sangkut paut dengan SPBU Bambi, kami hanya melakukan pengawasan berdasarkan laporan masyarakat,” jelas Jaka, Kamis (18/9/2025).

Jaka menambahkan pada 14 September 2025 lalu pihaknya telah menugaskan personel Satreskrim Polres Pidie untuk menyelidiki laporan mengenai dugaan kekosongan Pertalite subsidi.

Menurutnya, keterangan yang diterima SPBU Bambi menyebut kekosongan stok BBM subsidi disebabkan keterlambatan pasokan kapal tanker dari depot pusat.

“Anggota kami selalu melakukan pengawasan terhadap SPBU di Pidie. Informasi yang kami terima, kekosongan stok disebabkan keterlambatan pengiriman dari depot,” imbuhnya.

Sementara itu, admin SPBU Bambi, Shinta Putri, sebelumnya mengatakan pihaknya selalu melaporkan stok ketersedian BBM subsidi kepada Polres Pidie. Ia juga menepis kabar BBM bersubsidi sering kosong.

Baca juga: SPBU di Bambi Pidie Diduga Jual Pertalite Bersubsidi ke Pengecer Ilegal

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bambi Nomor 14.241.453 yang berlokasi di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Tengoh Baroh, Kecamatan Pekan Baro, Kabupaten Pidie, diduga menjual solar bersubsidi secara ilegal.

Dugaan ini muncul setelah adanya laporan bahwa SPBU Bambi menjual Solar dan Pertalite subsidi kepada pengecer tanpa izin resmi dari dinas terkait.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pidie, Azhari, menegaskan SPBU Bambi tidak memiliki izin untuk menyalurkan BBM

Solar subsidi, khususnya yang diperuntukkan bagi nelayan. Menurutnya, nama SPBU Bambi tidak pernah tercantum dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKP.

“SPBU Bambi tidak ada dalam rekomendasi kami untuk mengambil BBM Solar bagi para nelayan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Keterangan itu sejalan dengan informasi dari warga sekitar. Salah seorang warga berinisial AS (46) menyebut pengisian BBM subsidi sering dilakukan pada malam hari menggunakan mobil Panther dengan tangki modifikasi maupun jerigen. Ia menyebut, aktivitas itu sudah sering terlihat oleh masyarakat sekitar.

“Kami sering melihat mobil Panther dan mobil jenis lain mengisi BBM Solar pada malam hari ke dalam tangki modifikasi dan jerigen,” kata AS.

Warga lain berinisial MA (39) menambahkan, praktik serupa tidak hanya melibatkan Solar, melainkan juga Pertalite subsidi. Ia menyebut kendaraan bermotor dengan tangki modifikasi bahkan jerigen berulang kali diisi dengan Pertalite maupun Solar. Menurutnya, pengisian bisa terjadi berkali-kali dalam satu malam.

“Bahkan para pembeli BBM subsidi itu bisa kembali dalam waktu dua jam untuk mengisi jerigen lagi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan pihak SPBU kerap beralasan stok habis, namun hasil pengecekan melalui alat Veeder Root menunjukkan sisa stok masih tersedia. Menurutnya, petugas SPBU diduga menggunakan sistem penguncian agar BBM tampak tidak keluar saat pengisian, padahal stok sebenarnya masih ada.

“Dengan Veeder Root masih menunjukkan angka di atas 6.000 liter, seharusnya BBM masih ada. Tapi mereka bisa saja menggunakan sistem penguncian agar BBM tidak keluar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Perdagangan Kabupaten Pidie, Herizal, membantah pihaknya pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM subsidi kepada pengecer atau nelayan. Ia menyebut, kemungkinan izin itu langsung diatur oleh Pertamina.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengambilan BBM subsidi Pertalite bagi masyarakat atau pengusaha di Pidie. Kemungkinan wewenang itu ada di Pertamina,” ujarnya.

Previous articlePurbaya Revisi RAPBN 2026, Dana Transfer ke Daerah Naik Rp43 Triliun
Next articleIndonesia Diambang Krisis Karena Harus Urus 12.000 Pengungsi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here