
Komparatif.ID, Banda Aceh— Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan salah satu ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026), karena kedapatan menjual makanan siap saji pada siang Ramadan.
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli makanan cepat saji di lokasi tersebut.
Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, S.Ag, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga. Berdasarkan laporan itu, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan makanan yang tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa.
“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju lokasi di kawasan Lampaseh. Hasilnya, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujar Muhammad Muda, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Hukum Menjual Makanan di Siang Ramadan
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Muda menjelaskan tindakan ritel modern tersebut dinilai melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Seruan bersama itu secara tegas melarang pengelola rumah makan, kafe, mal, maupun supermarket untuk menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memerintahkan pihak pengelola ritel untuk hadir ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut atas temuan tersebut.
“Pengelola kita minta hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh, baik pemilik warung makan maupun ritel modern, agar tetap menghormati kearifan lokal serta mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap seruan bersama tersebut penting untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan.












