Dalam fikih Islam, hukum asal berjualan adalah mubah atau boleh. Aktivitas ekonomi dipandang sebagai bagian dari ikhtiar manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lalu apa hukum menjual makanan di siang Ramadan?
Namun, kebolehan itu tidak berdiri tanpa batas. Ada situasi tertentu ketika sebuah transaksi yang pada dasarnya halal dapat berubah menjadi makruh bahkan haram. Di titik inilah agama tidak hanya berbicara tentang apa yang dilakukan, tetapi juga tentang dampak dari perbuatan tersebut.
Salah satu contoh yang sering dibahas adalah menjual makanan pada siang hari bulan Ramadan kepada orang yang wajib berpuasa, sementara penjual yakin atau memiliki dugaan kuat bahwa makanan itu akan dimakan saat itu juga.
Dalam penjelasannya di dalam kitab I’anah At-Thalibin, Syekh Abu Bakar Syata Ad-Dimyati menegaskan setiap tindakan yang mengarah pada maksiat termasuk dalam larangan. Ia menyebutkan menjual makanan kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan memakannya di siang Ramadan termasuk dalam kategori tersebut.
Syekh Abu Bakar Syata Ad-Dimyati dalam I’anah At-Thalibin menjelaskan:
وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إِلَى مَعْصِيَةٍ … وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا
“Penjelasan dari setiap tindakan yang berdampak pada maksiat… begitu juga (haram) menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari Ramadhan.” (I’anah At-Thalibin, III/30)
Poin utamanya bukan pada aktivitas jual belinya semata, melainkan pada unsur membantu kemaksiatan atau i’anah ‘ala al-ma’shi. Prinsip ini penting untuk dipahami secara jernih.
Islam tidak serta-merta mengharamkan perdagangan makanan di siang hari Ramadan. Yang menjadi persoalan adalah ketika transaksi itu secara nyata berkontribusi pada pelanggaran kewajiban puasa.
Sebaliknya, ketika makanan dijual kepada pihak yang memang tidak wajib berpuasa atau memiliki uzur syar’i, maka tidak ada larangan. Anak kecil, perempuan yang sedang haid, orang sakit, atau mereka yang memiliki keringanan tertentu termasuk dalam kategori ini.
Begitu pula makanan yang dibeli untuk persiapan berbuka saat Maghrib atau untuk sahur pada malam hari.
Baca juga: Kapan Doa Buka Puasa Dibaca?
Dalam Yas’alunaka dijelaskan bahwa seseorang sepatutnya menahan diri membuka warung di siang Ramadan jika mayoritas pembelinya menggunakan makanan tersebut untuk berbuka secara tidak sah.
فَيَنْبَغِي لِهَذَا الشَّخْصِ أَنْ يَكُفَّ عَنْ فَتْحِ مَطْعَمِهِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ إِذَا كَانَ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ مِنْهُ وَيَتَرَدَّدُونَ عَلَيْهِ يُفْطِرُونَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ بِمَا يَشْتَرُونَ مِنْهُ، وَلَكِنْ إِذَا كَانَ هَذَا الْمَطْعَمُ يَبِيعُ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَسْتَخْدِمُهَا مُشْتَرُوهَا فِي إِعْدَادِ الْإِفْطَارِ بَعْدَ الْغُرُوبِ أَوِ السَّحُورِ بِاللَّيْلِ فَلَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ فَتْحِهِ
“Hendaklah bagi orang itu untuk menahan diri agar tidak membuka warungnya di siang Ramadhan apabila pembelinya akan tidak berpuasa sebab beli di tempat tersebut. Tetapi apabila warung tersebut menjual makanan yang membantu pembelinya untuk menyiapkan hidangan berbuka saat Maghrib atau hidangan sahur malam maka tidak ada larangan syariat untuk membuka warung tersebut.” (Yas’alunaka, IV/49)
Namun, jika yang dijual adalah bahan untuk persiapan berbuka atau sahur, maka tidak ada larangan syariat untuk tetap berjualan. Wallahu a’lam.













