Komparatif.ID, Jakarta— Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Pelantikan Nawawi Pomolango didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024), dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024.
Keppres yang juga berisi keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara ini dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Nawawi Pomolango bukanlah sosok baru dalam lingkungan KPK. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024. Pengalaman Nawawi di lembaga ini diharapkan dapat menjadi modal utama dalam melanjutkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi fokus utama KPK.
Baca juga: Firli Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Sebelumnya, Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, namun status tersebut akan berubah bila ia nantinya resmi menjadi terdakwa.
“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” ungkap Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Eks Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan pasal 12E dan/atau pasal 12B dan/atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.