Anggota DPRK Bireuen Tersangka Kasus Korupsi PNPM Gandapura

anggota dprk bireuen
Anggota DPRK Bireuen berinisial MY, Senin (8/7/2024) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus simpan pinjam perempuan PNPM MP di Kecamatan Gandapura. Dia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua BKAD 2019-2023. Foto: Disitat dari Modus.Co.

Komparatif.ID, Bireuen—Anggota DPRK Bireuen berinisial MY, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Penetapan tersangka terhadap anggota DPRK Bireuen berinisial MY, dilakukan pada Senin (8/7/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Politisi Partai NasDem tersebut dijadikan tersangka oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen.

Kejari Bireuen H. Munawal Hadi, S.H.,M.H, menerangkan anggota DPRK Bireuen yang juga mantan Imum Mukim Ie Rhop, Gandapura, terlibat dalam tindak pidana korupsi dana simpan pinjam perempuan di bawah PNPM Mandiri Perdesaan di Gandapura.

Baca: Kajari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam 

Anggota DPRK Bireuen MY dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gandapura tahun 2019-2023.

Munawal mengatakan surat penetapan tersangka telah diterbitkan dengan Nomor: Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024. Surat penetapan tersangka terbit setelah tim penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru.

Keterlibatan tersangka MY dalam kasus tersebut yaitu menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP, yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain tidak memenuhi kriteria, kelompok perempuan yang mendapatkan bantuan keuangan juga tidak diverifikasi lapangan sesuai dengan PTO PNPM MP. Pihak MY juga menyetujui pinjaman yang dilakukan oleh pemimjam yang berstatus pegawai negeri sipil.

“Pemberian pinjaman kepada individu tidak dibenarkan sesuai aturan dana SPP PNPM. Tapi MY menyetujuinya. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana. melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara, anak, tetangga, suami, yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa atau tidak untuk kepentingan lain,” sebut Munawal Hadi.

Akibat dari penyaluran dana yang melabrak aturan, telah terjadi kerugian negara dalam pengelolaannya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp1.165.157.000. Jumlah tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H, mengatakan anggota DPRK Bireuen berinisial MY belum ditahan, karena belum terbit izin dari Gubernur Aceh. “Suratnya sudah kami proses. Setelah terbit izin baru kami menahan tersangka tersebut,” kata Abdi.

Artikel SebelumnyaTim Sepak Bola Popda Pidie Tekuk Sabang 1-0
Artikel SelanjutnyaJelang Pilkada, 7 Kapolres di Aceh Diganti
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here