BREAKING
Daerah

Ipda FJ Didemosi 10 Tahun Usai Peluru Rekoset Sebabkan Pratu Galuh Meninggal

Polda Aceh Buru Pemasok 142 Cartridge Etomidate di Bireuen Ipda FJ Didemosi 10 Tahun Usai Peluru Rekoset Sebabkan Pratu Galuh Meninggal
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Polda Aceh menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan Ipda FJ dinilai kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian saat pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika.

Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang kemudian mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subdenpom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.

“Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko, dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Terlibat Peredaran Etomidate, Oknum Polisi di Bireuen Dipecat Tidak Hormat

Selain menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ, Polda Aceh juga menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.

RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Polisi mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Kabid Humas Polda Aceh mengatakan, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan telah mengarahkan seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *