BREAKING
Daerah

Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70 Juta, Safrizal: Bentuk Komitmen Pemerintah

Safrizal Apresiasi Aceh Tenggara, Dorong Daerah Lain Percepat Realisasi TKD Bantuan Rumah Rusak Naik Jadi Rp70 Juta, Safrizal: Bentuk Komitmen Pemerintah
Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Presiden Republik Indonesia menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.

Menanggapi hal itu, Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyebut kebijakan tersebut sebagai kabar baik bagi masyarakat terdampak bencana.

“Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini,” ujar Safrizal, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, penyesuaian nilai bantuan tersebut akan memberikan ruang yang lebih memadai untuk membangun kembali rumah warga sesuai standar rumah layak huni.

“Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya.

Baca juga: Jembatan Kuta Blang Beroperasi, Pemerintah Aceh Apresiasi Satgas PRR & Menteri PU

Safrizal menambahkan, peningkatan bantuan rumah rusak berat juga akan memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan masyarakat korban bencana dapat kembali menempati hunian yang aman, nyaman, dan layak.

Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan rumah rusak berat diajukan Menko PMK dengan pertimbangan meningkatnya harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *