BREAKING
Daerah

Ketua IKASI Dorong Tata Kelola Komunikasi Pemerintah Aceh Lebih Jelas

Ketua IKASI Tekankan Pentingnya Batas Kewenangan dalam Komunikasi Pemerintah Aceh
Ketua Alumni Ilmu Komunikasi Unsyiah (IKASI), Teuku Wahidoel. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Ketua Alumni Ilmu Komunikasi Unsyiah (IKASI), Teuku Wahidoel, menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan Juru Bicara Pemerintah Aceh dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan juru bicara perlu memiliki dasar dan mandat yang jelas, terutama jika berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Teuku Wahidoel mengatakan, posisi juru bicara merupakan bagian dari instrumen komunikasi resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui apakah suatu pernyataan merupakan sikap resmi Gubernur Aceh atau Pemerintah Aceh, atau merupakan pandangan pribadi pejabat yang menyampaikannya.

Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk menjaga komunikasi pemerintahan tetap berjalan baik dan mencegah munculnya perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, juru bicara memiliki peran menyampaikan keputusan dan sikap pemerintah kepada publik, sementara kewenangan untuk mengambil keputusan tetap berada pada pejabat yang memiliki kewenangan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah setiap pernyataan jubir Pemerintah Aceh merupakan suara dan arahan Gubernur Aceh? Atau ada pernyataan yang merupakan pandangan pribadi jubir? Ini harus jelas, karena masyarakat akan menganggap apa yang disampaikan jubir sebagai sikap resmi Pemerintah Aceh,” ujar Teuku Wahidoel, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, seorang juru bicara perlu memahami ruang lingkup tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi komunikasi dan kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Teuku Wahidoel mengatakan, dalam persoalan yang berkaitan dengan kinerja suatu satuan tugas atau lembaga, Pemerintah Aceh tetap memiliki mekanisme pemerintahan yang dapat ditempuh.

Baca juga: Bupati Bireuen Sebut Kehadiran Poskowil Aceh Satgas PRR Sangat Penting untuk Daerah Terdampak Bencana

Jika terdapat persoalan yang dinilai tidak berjalan baik dan berpotensi merugikan masyarakat Aceh, hal tersebut menurutnya sebaiknya disampaikan kepada Gubernur dengan didukung data dan fakta.

“Kalau kerja Satgas dianggap buruk atau merugikan rakyat Aceh, sampaikan persoalannya kepada Gubernur. Lengkapi dengan data dan fakta. Kemudian Gubernur dapat memberikan teguran secara resmi. Jika memang diperlukan, Gubernur dapat meminta evaluasi bahkan pergantian Satgas. Itu adalah mekanisme yang lebih tepat,” katanya.

Ia menilai langkah tersebut akan membuat proses pengambilan keputusan tetap berada pada jalur kewenangan yang semestinya. Setelah keputusan pemerintah ditetapkan, juru bicara kemudian memiliki tugas untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada masyarakat.

“Jubir itu menyampaikan, bukan memutuskan. Kalau ada masalah, laporkan kepada Gubernur. Kalau ada kebijakan yang harus ditempuh, biarkan Gubernur yang mengambil keputusan. Setelah keputusan itu ada, jubir menyampaikannya kepada publik,” ujar Teuku Wahidoel.

Dalam konteks komunikasi pemerintahan, ia mengatakan kejelasan sumber pesan menjadi hal yang penting. Masyarakat harus dapat membedakan mana sikap resmi Pemerintah Aceh dan mana pandangan personal seorang pejabat.

“Kalau Gubernur tidak pernah mengatakan seperti itu, tidak pernah memberikan arahan, tetapi jubir menyampaikan seolah-olah itu sikap Pemerintah Aceh, maka ini bisa menimbulkan persoalan komunikasi. Publik bisa salah memahami posisi resmi pemerintah,” katanya.

Teuku Wahidoel juga mengingatkan pernyataan yang disampaikan juru bicara memiliki konsekuensi berbeda dengan pernyataan pribadi. Hal itu karena juru bicara membawa nama institusi pemerintah ketika berbicara kepada publik.

“Karena dia membawa nama Pemerintah Aceh, maka setiap pernyataan harus terukur, berbasis data, dan memiliki mandat yang jelas. Jangan sampai masyarakat kemudian sulit membedakan antara suara Gubernur, suara Pemerintah Aceh, dan pendapat pribadi jubir,” ujarnya.

Ia meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memastikan mekanisme komunikasi pemerintah berjalan dengan jelas, termasuk mengenai tugas dan kewenangan juru bicara.

“Ini bukan soal pribadi atau suka tidak suka kepada jubir. Ini soal tata kelola komunikasi pemerintahan. Gubernur harus memastikan bahwa jubir benar-benar bekerja sebagai penyampai pesan resmi pemerintah dan tidak keluar dari mandat yang diberikan,” tegas Teuku Wahidoel.

Menurutnya, jika kemudian ditemukan adanya pernyataan juru bicara yang tidak sesuai dengan arahan atau sikap Gubernur, evaluasi internal perlu dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul kembali kesimpangsiuran dalam komunikasi pemerintah kepada masyarakat.

“Kalau Gubernur memang tidak pernah bicara seperti itu, maka jangan sampai jubir berbicara seolah-olah mewakili Gubernur. Batas kewenangan harus jelas. Jubir jangan menjadi ‘gubernur bayangan’,” tutup Teuku Wahidoel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *