Komparatif.ID, Banda Aceh— Oknum polisi berinisial Bripda RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Pemberhentian RF tertuang dalam Putusan KKEP Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara melalui Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
Baca juga: Polda Aceh Buru Pemasok 142 Cartridge Etomidate di Bireuen
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Bripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Joko dalam rilisnya, Selasa (11/8/2026).
Joko menyampaikan, pemberian sanksi tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan agar seluruh personel tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia mengingatkan personel Polda Aceh dan jajaran untuk tidak mencoba menggunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Menurut Joko, setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” pungkas Joko.
