Home Ekonomi Ini Panduan Tukar Uang Lebaran 2026 Lewat SERAMBI BI

Ini Panduan Tukar Uang Lebaran 2026 Lewat SERAMBI BI

Ini Panduan Tukar Uang Lebaran 2026 Lewat SERAMBI BI
Portal Serambi BI. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Bank Indonesia kembali meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menukar uang Lebaran.

Melalui SERAMBI 2026, BI memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar di berbagai wilayah Indonesia. Masyarakat yang ingin melakukan tukar uang Lebaran kini dapat memanfaatkan dua jalur utama, salah satunya melalui layanan Kas Keliling BI yang tersebar di sejumlah titik.

Untuk menghindari antrean panjang dan mempermudah proses penukaran, BI mewajibkan masyarakat melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di laman pintar.bi.go.id.

Platform yang telah beroperasi sejak 4 April 2022 tersebut dirancang agar proses tukar uang Lebaran berjalan lebih tertib dan terjadwal. Tanpa bukti pemesanan dari sistem PINTAR, petugas tidak dapat melayani penukaran di lokasi Kas Keliling.

Proses pemesanan dimulai dengan mengakses laman resmi pintar.bi.go.id, kemudian memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Setelah itu, masyarakat diminta menentukan provinsi, lokasi, serta jadwal penukaran yang tersedia.

Data diri yang harus diisi meliputi Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.

Selanjutnya, pemesan dapat memilih jumlah dan jenis pecahan uang sesuai batas maksimal yang ditetapkan, lalu mengonfirmasi pesanan dan mengunduh bukti pemesanan berupa kode serta QR Code.

Baca juga: Dulu Ia Tidak Menyukai Lebaran

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi. Penukar harus membawa KTP asli serta bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.

Bukti tersebut hanya berlaku sesuai jadwal, lokasi, nominal, dan pecahan yang telah dipilih. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah pas dan telah dipilah rapi, tidak dilipat, tidak dicoret, tidak diremas, tidak distapler, serta tidak dibasahi.

Setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode dengan batas maksimal penukaran sebesar Rp 5,3 juta per orang.

Program SERAMBI 2026 berlangsung sejak 13 Februari hingga 15 Maret 2026. Pemesanan tahap pertama untuk wilayah Pulau Jawa dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sedangkan di luar Pulau Jawa dimulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Penukaran tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026 sesuai pilihan jadwal masing-masing.

Pemesanan tahap kedua untuk Pulau Jawa dimulai pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan untuk luar Pulau Jawa pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, pelaksanaan penukaran tahap kedua untuk Pulau Jawa berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026. BI mengingatkan masyarakat agar melakukan pemesanan sesuai jadwal yang tersedia karena kuota dapat habis sewaktu-waktu.

Previous articleBule Cewek Ngamuk Hingga Acungkan Parang Karena Tadarusan Ramadan
Next articleUIN Ar-Raniry Siapkan 2.000 Paket Buka Puasa Setiap Hari, Terbuka Untuk Umum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here