Komparatif.ID, Takengon— Pemerintah daerah di Aceh didorong mempercepat realisasi belanja Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan bantuan keuangan agar anggaran yang telah dialokasikan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kaposko Wilayah Satgas PRR, Dr. Safrizal ZA, saat Evaluasi Realisasi Tambahan TKD dan Bantuan Keuangan se-Aceh yang digelar di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (2/10/2026).
Dalam evaluasi itu, pemerintah daerah dengan realisasi rendah diminta segera mengidentifikasi kendala dan mengambil langkah percepatan.
Berdasarkan data per 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, realisasi Tambahan TKD pemerintah daerah di Aceh secara keseluruhan masih berada pada angka 28,47 persen. Dari 24 pemerintah daerah yang tercantum dalam data, sebanyak 22 daerah masih mencatat realisasi di bawah 50 persen.
Dua daerah telah mencatat realisasi di atas 50 persen, yakni Kabupaten Aceh Selatan sebesar 63,91 persen dan Kabupaten Pidie sebesar 62,82 persen. Sementara sejumlah daerah masih mencatat realisasi di bawah 15 persen.
Daerah tersebut antara lain Kabupaten Bireuen dengan realisasi 0 persen, Nagan Raya 2,88 persen, Bener Meriah 5,28 persen, Aceh Utara 5,97 persen, Sabang 9,14 persen, Simeulue 10,88 persen, Pidie Jaya 11,85 persen, dan Kota Subulussalam 12,46 persen.
Safrizal mengatakan percepatan realisasi bukan semata-mata untuk mengejar angka serapan anggaran. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan anggaran yang telah tersedia dapat segera diwujudkan dalam kegiatan konkret yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Yang kita dorong bukan sekadar mengejar angka serapan, tetapi memastikan anggaran yang sudah tersedia dapat segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret dan memberikan manfaat. Karena itu, setiap daerah perlu segera mengidentifikasi titik hambatan, menyelesaikannya secara cepat, dan memastikan proses pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca juga: Jembatan Kuta Blang Beroperasi, Pemerintah Aceh Apresiasi Satgas PRR & Menteri PU
Dalam pertemuan tersebut, daerah dengan tingkat realisasi yang masih rendah didorong melakukan langkah percepatan sehingga pada akhir Oktober 2026 minimal mencapai 50 persen.
Target tersebut menjadi salah satu ukuran antara untuk memastikan pelaksanaan anggaran terus bergerak hingga akhir tahun. Kaposko mengatakan monitoring juga perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui perkembangan realisasi dan kendala yang masih dihadapi masing-masing daerah.
“Akhir Oktober harus menjadi titik ukur. Untuk daerah yang masih rendah, minimal kita dorong mencapai 50 persen. Setelah itu, percepatan tidak boleh berhenti. Monitoring harus dilakukan secara periodik agar kita bisa mengetahui daerah mana yang bergerak, mana yang masih terkendala, dan intervensi apa yang diperlukan,” ujarnya.
Selain membahas realisasi anggaran, evaluasi tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan strategis daerah yang belum terakomodasi dalam Rencana Induk (Renduk).
Safrizal meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan dan masukan terkait kegiatan strategis yang belum tercantum dalam Renduk. Usulan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses revisi dokumen tersebut.
“Kami juga meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan dan masukan terhadap kegiatan-kegiatan strategis yang saat ini belum masuk dalam Renduk. Usulan tersebut penting untuk kita inventarisasi dan menjadi bahan dalam proses revisi Renduk,” katanya.
Ia mengatakan usulan dari pemerintah daerah perlu disusun secara jelas dengan mempertimbangkan urgensi, kebutuhan masyarakat, kesiapan pelaksanaan, serta dampak strategis kegiatan. Dengan demikian, revisi Renduk dapat mencerminkan kebutuhan aktual di lapangan dan mengakomodasi program prioritas yang diperlukan daerah.
“Kita ingin proses revisi Renduk benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Karena itu, daerah perlu menyampaikan kegiatan strategis yang belum terakomodasi, berikut argumentasi dan urgensinya. Ini akan menjadi bahan untuk melihat apa saja yang perlu diperkuat dalam revisi Renduk,” ujar Safrizal.
Rakor di Takengon tersebut dihadiri Asisten Deputi Bidang Penanganan Bencana Kemenko PMK, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Bener Meriah, Sekda Kabupaten Pidie, Sekda Kabupaten Pidie Jaya, Sekda Kabupaten Nagan Raya, Pamen Ahli Bidang Manajemen Sistem Pertahanan Negara Kodam Iskandar Muda, perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, serta perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.




