Komparatif.ID, Banda Aceh– Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerima insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, Rabu (7/8/2024) divonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Banda Aceh dengan Hakim Ketua Teuku Syafari, dan didampingi R Deddy Haryanto dan Herry Alfian, menetapkan kelima tersangka tidak bersalah. Mereka pun divonis bebas.
Kelima terdakwa yang divonis tidak bersalah yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe masa jabatan 2020-2022, Ir. Mawardi Yusuf. Kemudian Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020, Azwar.
Selanjutnya Asriana selaku Kasubbag Keuangan BPKD, Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran BPKD, dan Kuasa Pengguna Anggaran BPKD Lhokseumawe, M. Dahri.
Dalam putusan itu Hakim Ketua Teuku Syafari menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe.
Hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan uang Rp706,5 juta lebih yang sebelumnya telah disita dari masing-masing terdakwa. Pengadilan juga memerintahkan seluruh barang bukti yang telah disita, untuk dikembalikan ke tempat sebelumnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Ully Herman menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau tidak atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut empat dari lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan tersebut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Sulaiman dituntut tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp631 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka dipidana masing-masing empat tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Mawardi Yusuf, Azwar, dan Sulaiman, dicabut hak politik selama lima tahun.Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Zaini Djalil,S.H, pengacara para terdakwa dari Kantor Hukum Zaini Djalil & Rekan, menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Alhamdulillah, para terdakwa telah diputuskan tidak bersalah. Ini merupakan kemenangan kebenaran yang telah kami perjuangkan dengan penuh kerja keras,” sebut Zaini Djalil.
Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerima insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemko Lhokseumawe Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, telah mencapai tujuan keadilan.
Kantor Hukum Zaini Djalil & Rekan menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sudah sepantasnya Majelis Hakim memberikan putusan bebas.
Zaini menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe tidak dapat membuktikan dakwaannya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerima insentif Pajak PPJ Pemko Lhokseumawe Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Tuntutan JPU bahwa kliennya telah menyebabkan kerugian negara yang sebesar Rp3,5 miliar, dalam hal penerimaan uang insentif, sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Mengapa? Karena BPKD Kota Lhokseumawe telah melakukan pemungutan sebagaimana Undang-Undang 28 tahun 2009 yang mengatur mengenai insentif pemungutan dari pajak dan retribusi daerah yang mencapai target,” terangnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepala BPKD Lhokseumawe Ditahan
Sedari awal Zaini Djalil optimis bahwa kliennya tidak bersalah atas apa yang disangkakan/didakwakan oleh JPU Kota Lhokseumawe .
Sebab penerima insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemko Lhokseumawe Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di dalam aturan tersebut, PPJ merupakan jenis pajak kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 diatur bahwa dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, seperti PT. PLN (Persero), maka PT. PLN (Persero) sebagai wajib pajak bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe yang diwajibkan untuk menyetor kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme yang telah disepakati.
Pemberian insentif juga berlaku di provinsi lain, dengan aturan dan mekanisme yang sama.
Karena unsur dari dakwaan subsidair maupun dakwaan primair tidak terpenuhi, maka telah tepat dan benar putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair.
“Karena dakwaan primair dan subsidair tidak terpenuhi, terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis Hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani, kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Allah SWT,” imbuhnya.