Komparatif.ID, Banda Aceh—DPRA merupakan pihak paling bertanggung jawab atas keluarnya bank konvensional dari Aceh. Perbankan itu dipaksa segera cabut dari Serambi Mekkah setelah pengesahan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS).
Qanun tersebut efektif berlaku 4 Januari 2022. Dalam masa tenggang itu, seluruh perbankan syariah wajib membuka cabang syariahnya di Aceh. Dengan demikian, seluruh yang beroperasi dengan sistem konvensional tidak boleh lagi ada di Aceh.
Wali Kota Cot Keu-eung, sebutan akrab Ustad Masrul Aidi, yang merupakan pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng, Aceh Besar, Kamis (1/6/2023) pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Siapa Aktor Di Balik Revisi Qanun LKS” yang digelar oleh Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (FP SMSI) Aceh, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, menyebutkan DPRA-lah yang sebenarnya mengusir bank konven dari Aceh.
Baca: Revisi Qanun LKS Demi Kemaslahatan Aceh
Masrul Aidi pada kesempatan itu memberikan pandangan justru sangat lucu ketika DPRA dalam konteks ini Ketua DPRA Saiful Bahri—Pon Yaya—yang terburu-buru menyampaikan ke publik soal rencana revisi Qanun LKS.
Dulu, ketika pengesahan Qanun LKS dilakukan, Parlemen Aceh-lah yang paling getol menyuarakan secepatnya bank konvensional harus keluar dari Aceh.
Masrul Aidi menduga bila dulu anggota DPRA salah paham terhadap qanun yang mereka lahirkan sendiri. Sehingga buru-buru “mengusir” perbankan konvensional dari Aceh. namun, setelah pahamnya sudah benar, mereka juga yang malah mengundang lagi. Tapi juga tidak ada jaminan kelak tidak diusir lagi.
“Jadi yang harus dipahami, narasi penolakan bank konvensional bukan dari ulama. Justru dari anggota DPRA,” sebut Masrul Aidi.
Ulama Tidak Anti Bank Konvensional
Wacana revisi Qanun LKS menarik ketika tidak jelas apa yang akan direvisi. Bila ingin diperkuat, bagian mana yang belum kuat?
“Saya kira sampai saat ini Qanun LKS belum perlu direvisi. Karena belumpun dijalankan dengan benar. Apa yang mau direvisi? Okelah kalau memang direvisi, namun apa yang salah [dari Qanun LKS] Jalan saja belum, sudah mau direvisi. Atau alasannya mau diperkuat, oke, lalu apanya yang sudah lemah?” katanya.
Ia juga menegaskan para ulama di Aceh tidak ada yang anti terhadap bank konvensional. Mereka hanya menolak sistem riba. Namun saat ini yang dituding menolak bank konvensional adalah para ulama. Padahal ulama hanya menolak kembalinya bank konvensional yang telah dipaksa keluar akibat pemberlakukan Qanun LKS.