
Komparatif.ID, Bireuen— Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan dan menahan seorang mantan keuchik Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, Kamis (18/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen menemukan adanya dua alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga mendasarkan penetapan tersebut pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Dalam laporan audit tertanggal 6 November 2025 itu disebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen, untuk Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka yang dalam perkara ini disebut sebagai Tersangka I diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyelewengan anggaran tersebut.
Baca juga: Jaksa Sebut Nadiem Makarim Kantongi Rp809 M dari Kasus Korupsi Chromebook
Atas perbuatannya, Tersangka I disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan ayat (3) undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen selama 20 hari.
Masa penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.












