Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/3/2024).
Pelantikan Bustami, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 39/P/2024 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
Prosesi pelantikan dimulai dengan pengucapan sumpah Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian. Sebelum melakukan pelantikan, Mendagri menanyakan kepada Bustami mengenai kesiapannya untuk mengucapkan janji.
“Terkait dengan pengesahan Anda, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada Anda, apakah Anda bersedia mengucapkan janji menurut agama Islam?” kata Tito.
Setelah Bustami menyatakan kesiapannya, Tito secara resmi melantiknya sebagai Pj Gubernur Aceh.
Baca juga: Puluhan Papan Bunga Pelantikan Bustami Berjejer di Kantor Gubernur
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala UU dan peraturannya dengan sebaik-baiknya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Tito yang diikuti oleh Bustami.
“Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa atas Rahmat dan Taufiq-Nya, maka pada hari ini, Rabu 13 Maret 2024, saya, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden RI, dengan resmi melantik saudara Bustami sebagai penjabat Gubernur Aceh,” kata Tito.
Setelah pelantikan, Tito menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan kepada Bustami serta menyerahkan Keputusan Presiden RI kepadanya. Pelantikan ini disambut dengan harapan besar dari masyarakat Aceh untuk kemajuan di bawah kepemimpinan Bustami.