Komparatif.ID, Sigli— Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Gedung Pidie Convention Center (PCC), Senin, 17 Agustus 2026.
Upacara turut dihadiri Wakil Bupati Pidie Alzaizi, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., Dandim 0102/Pidie Letkol Inf Abdul Hadi, S.Sos., Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra, S.H., serta Sekretaris Daerah Pidie Drs. Samsul Azhar.
Selain unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hadir pula pimpinan instansi vertikal, pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para camat, veteran, tokoh masyarakat, serta perwakilan BUMN dan BUMD.
Rangkaian upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara Kapten Inf. Dwi Santosa yang juga menjabat Danramil 12/Sakti. Setelah itu dilanjutkan dengan detik-detik Proklamasi dan pembacaan Teks Proklamasi. Sementara Perwira Upacara dijabat Kapten Inf. Muhammad, Danramil 14/Keumala.
Tugas sebagai pembawa baki Bendera Merah Putih dipercayakan kepada Salwalul Amira, siswi SMA Negeri 1 Padang Tiji. Setelah upacara pengibaran bendera, rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pidie dilanjutkan dengan penyerahan remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: Tak Hanya Upacara, Drum Band Turut Meriahkan HUT ke-81 RI di Peudada
Kasi Binadik dan Giatja Ganda Furnanda, S.H., M.A.P., membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian remisi tersebut.
Berdasarkan data Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Tahun 2026, sebanyak 124 dari total 160 warga binaan mendapatkan remisi umum. Remisi tersebut terdiri atas pengurangan masa pidana selama satu bulan bagi 12 orang, dua bulan bagi 42 orang, tiga bulan bagi 38 orang, empat bulan bagi 17 orang, lima bulan bagi empat orang, dan enam bulan bagi 11 orang.
Sementara itu, sebanyak 36 warga binaan belum memperoleh remisi karena sejumlah ketentuan administratif dan substantif. Mereka terdiri atas lima orang berstatus tahanan, 10 orang terkait subsider/up, lima orang kategori SH, 11 orang Reg F, dua orang gagal PB, serta tiga orang yang masa pidananya belum mencapai enam bulan.
Untuk perkara korupsi, tercatat empat orang mendapatkan remisi, sedangkan tiga orang lainnya tidak memperoleh remisi.
