Home News Daerah BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat
Rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan percepatan legalitas sumur minyak rakyat di Wilayah Kerja Aceh, di Bogor, Kamis (2/7/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bogor— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas mempercepat penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Aceh sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur masyarakat, meningkatkan standar keselamatan operasi, serta mengoptimalkan kontribusi produksi minyak terhadap target lifting nasional dan penerimaan daerah.

Upaya percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam pertemuan itu Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Umar Ali Lessy, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Arsyad Achmadin, serta Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi.

BPMA juga menghadirkan Koordinator Pengawas Eksploitasi Direktorat Jenderal Migas Ma’ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta sejumlah pelaku usaha yang terdiri atas PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.

Dalam rapat tersebut, Ma’ruf Afandi menjelaskan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 akan dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh.

Badan usaha tersebut meliputi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, skema tersebut dirancang agar kegiatan pengelolaan sumur minyak masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi standar teknis yang berlaku, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz, mengatakan bahwa BPMA bersama seluruh pemangku kepentingan telah melaksanakan inventarisasi dan verifikasi sumur masyarakat.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penyusunan skema kerja sama serta berbagai aspek yang berkaitan dengan operasi, fasilitas produksi, kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (HSSE), aspek komersial, hingga sosial.

Ia menjelaskan, hasil inventarisasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pengelola.

Setelah itu, usulan akan diajukan kepada KKKS, kemudian dievaluasi oleh BPMA sebelum memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM untuk penandatanganan perjanjian kerja sama. Seluruh produksi minyak dari sumur masyarakat nantinya akan dicatat sebagai bagian dari lifting nasional.

Baca juga: Bahlil Ungkap Puluhan Ribu Sumur Minyak Masih Nganggur

Sementara itu, perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menyampaikan bahwa pengelolaan teknis sumur masyarakat akan mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).

Menurutnya, fasilitas produksi dirancang secara sederhana dan modular, mulai dari wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul.

Ia menjelaskan bahwa rancangan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan operasi, menjaga kualitas produksi minyak, serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan di sekitar wilayah operasi.

Selain aspek teknis, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pendekatan sosial melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM. Sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan aparat keamanan juga terus dilakukan guna menjaga situasi yang kondusif selama proses implementasi berlangsung.

Saat ini, BPMA melakukan pengawasan secara menyeluruh mulai dari tahap inventarisasi, penyusunan skema kerja sama, hingga pemantauan pelaksanaan di lapangan. Tahap awal implementasi difokuskan pada sejumlah wilayah prioritas yang akan dijadikan proyek percontohan sebelum diterapkan secara lebih luas di Aceh.

Previous article6 Tahun Berkarya, Pasesport Kini Raup Puluhan Juta dari Facebook Pro
Next articleArgentina Susah Payah Singkirkan Cape Verde Lewat Extra Time

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here