Asisten III Pemkab Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara

Asisten III Pemkab Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara Asisten III Pemkab Bireuen Zamri, S.E (54) dituntut enam tahun penjara. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Asisten III Pemkab Bireuen Zamri, S.E (54) dituntut enam tahun penjara. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Asisten III Pemkab Bireuen Zamri, S.E (54) dituntut enam tahun penjara. Zamri dituntut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman, S.H, dan dua hakim anggota masing-masing Harmi Jaya, dan Deddy Hariyanto.

Tim JPU Kejari Bireuen yang dipimpin oleh Siara Nedy, S.H.,M.H, menuntut Asisten III Pemkab Bireuen Zamri enam tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan hukuman terhadap Asisten III Pemkab Bireuen Zamri selama enam tahun, dikurangi masa tahanan. Zamri juga diperintahkan agar segera ditahan. Selain itu Zamri dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca juga: Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Mandiri Bireuen

Selain Zamri, JPU menuntut Direktur Utama BPRS Yusrizal (54) enam tahun penjara, dipotong masa tahanan. Sekaligus denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Yusrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar tujuh puluh empat juta. Bila Yusrizal tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sedangkan terhadap Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Bireuen Khairuddin (56) dituntut 3,6 tahun, dipotong masa tahanan. Khairuddin juga dikenakan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Khairuddin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.230.200. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa yaitu Erlanda Juliansyah mengatakan akan mengajukan pledoi pada 23 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Artikel SebelumnyaKomisi 1 DPRK Tetapkan 5 Anggota Panwaslih Banda Aceh
Artikel SelanjutnyaSPSE Pemerintah Aceh Alami Gangguan, Proses Tender Terhenti Sementara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here