Komparatif.ID, Banda Aceh— Baitul Mal Kota Banda Aceh kembali membuka Program Bantuan Modal Usaha bagi masyarakat setempat. Pada periode ini, tersedia kuota bantuan untuk 600 orang mustahik yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus proses verifikasi.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat, khususnya masyarakat fakir dan miskin, agar dapat mengembangkan usaha yang dimiliki.
“Program ini merupakan bagian dari upaya Baitul Mal dalam memberdayakan ekonomi umat, khususnya masyarakat fakir dan miskin agar dapat mengembangkan usaha yang dimiliki,” kata Yusuf dikutip Sabtu (10/10/2026).
Pendaftaran program bantuan modal usaha dibuka pada 8–14 Oktober 2026. Sementara itu, penyerahan berkas proposal dilaksanakan pada 12–14 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, di Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng.
Penyerahan berkas dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan untuk setiap kecamatan. Pada Senin, 12 Oktober 2026, pelayanan diperuntukkan bagi warga Kecamatan Ulee Kareng, Syiah Kuala, dan Kuta Alam.
Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, berkas diterima dari warga Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, dan Banda Raya. Adapun pada Rabu, 14 Oktober 2026, jadwal penyerahan berkas berlaku bagi warga Kecamatan Meuraxa, Kutaraja, dan Jaya Baru.
Yusuf mengingatkan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan agar memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Calon penerima harus berasal dari keluarga fakir dan/atau miskin, masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai 4, memiliki tanggungan, serta telah berdomisili di Kota Banda Aceh minimal lima tahun.
Baca juga: Bank Aceh Serahkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar ke Baitul Mal
Calon penerima juga diwajibkan melampirkan surat keterangan kurang mampu dari keuchik. Bagi masyarakat yang telah memiliki usaha, harus menyertakan surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh keuchik. Bantuan ini dibatasi untuk satu orang dalam setiap kartu keluarga.
Baitul Mal Kota Banda Aceh turut memprioritaskan masyarakat yang belum pernah menerima bantuan dari Baitul Mal Kota Banda Aceh maupun Baitul Mal Aceh pada periode 2025–2026. Calon penerima juga diutamakan bagi mereka yang telah merintis usaha minimal dua tahun dengan kebutuhan modal awal maksimal Rp10 juta.
Bagi mustahik yang tidak memiliki tanggungan, bantuan masih dapat dipertimbangkan dengan melihat kondisi ekonominya, dengan ketentuan berusia minimal 40 tahun. Selain itu, calon penerima tidak berasal dari keluarga ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, maupun perangkat gampong.
Untuk mengajukan bantuan, masyarakat harus menyerahkan proposal yang memuat pendahuluan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), foto usaha, fotokopi KTP dan kartu keluarga, buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif, serta surat keterangan kurang mampu dan surat keterangan usaha dari keuchik.
Yusuf menekankan penyerahan berkas harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan panitia. Baitul Mal Kota Banda Aceh tidak melayani penerimaan berkas di luar jadwal tersebut.
Sementara itu, masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar atau menyerahkan proposal, tetapi masih memiliki kekurangan persyaratan, diberi kesempatan melengkapi berkas pada 9 dan 12 Oktober 2026 di Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh selama jam kerja.
“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak dilengkapi, maka berkas permohonan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi atau gugur,” tegas Yusuf.
Informasi mengenai hasil seleksi administrasi, tahapan survei, hingga penetapan penerima bantuan akan diumumkan melalui kanal resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh, yakni akun Instagram @baitulmalbandaaceh dan situs resmi lembaga tersebut.
