BREAKING
Daerah

Bank Aceh Serahkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar ke Baitul Mal

Bank Aceh Serahkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar ke Baitul Mal
Dirut Bank Aceh, Fadhil Ilyas, saat menyerahkan zakat perusahaan kepada Baitul Mal Aceh, Selasa (1/9/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— PT Bank Aceh Syariah (BAS) menyalurkan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 sebesar Rp11.947.136.897. Dari total zakat tersebut, sebesar Rp2,7 miliar diserahkan secara langsung kepada Baitul Mal Aceh (BMA) di Kantor Pusat Bank Aceh Syariah, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).

Penyerahan zakat dilakukan Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, kepada Kepala Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, SH (Abon Yunus).

Sementara itu, zakat perusahaan lainnya disalurkan Bank Aceh melalui jaringan kantor cabang kepada Baitul Mal kabupaten/kota di Aceh. Masing-masing Baitul Mal memperoleh alokasi Rp400 juta sehingga penyaluran zakat dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, mengatakan penunaian zakat perusahaan merupakan bagian dari komitmen bank sebagai bank syariah untuk menjalankan kewajiban sesuai prinsip syariah sekaligus memperkuat kepedulian sosial perusahaan.

“Bank Aceh merupakan salah satu pelopor penyaluran zakat perusahaan di Aceh. Kami berharap apa yang dilakukan dapat menjadi motivasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Aceh untuk ikut menunaikan zakat perusahaannya,” ujar Fadhil.

Menurut Fadhil, semakin banyak perusahaan yang menunaikan zakat, semakin besar pula potensi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.

Ia mengatakan zakat memiliki dimensi yang luas, tidak hanya sebagai kewajiban kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (hablum minallah), tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap sesama manusia (hablum minannas).

Baca juga: Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha kepada 1.584 Penerima

“Karena itu, kami ingin zakat yang ditunaikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, mendukung program pemberdayaan, dan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.

Sebagai bank milik Pemerintah Aceh, Fadhil menyebut BAS memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai syariah, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban zakat perusahaan.

Selain menunaikan zakat perusahaan, BAS juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar zakat melalui layanan digital Action Mobile. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran zakat menggunakan perangkat digital.

Fadhil mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban zakat.

“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran zakat melalui Action Mobile. Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih praktis. Mudah-mudahan kemudahan tersebut semakin mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajibannya,” kata Fadhil.

Menurutnya, digitalisasi pembayaran zakat merupakan bagian dari upaya Bank Aceh dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Aceh.

Sementara itu, Kepala Baitul Mal Aceh, Abon Yunus, mengapresiasi komitmen Bank Aceh dalam menunaikan zakat perusahaan sekaligus memperluas penyalurannya melalui jaringan kantor cabang di berbagai daerah.

“Bank Aceh merupakan muzaki terbesar di Aceh dan juga menjadi salah satu penyalur zakat terbanyak di Aceh. Kami sangat mengapresiasi komitmen Bank Aceh dalam menunaikan zakat perusahaan,” ujar Abon Yunus.

Menurutnya, kontribusi Bank Aceh penting dalam memperkuat penghimpunan zakat di Aceh sekaligus menunjukkan keteladanan dunia usaha dalam menjalankan kewajiban zakat. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain yang beroperasi di Aceh.

“Potensi zakat di Aceh sangat besar. Apabila dapat dihimpun dan dikelola dengan baik, tentu akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya para mustahik,” katanya.

Abon Yunus juga menilai penyaluran melalui jaringan kantor cabang Bank Aceh di kabupaten/kota dapat memperluas jangkauan manfaat zakat karena lebih dekat dengan masyarakat.

“Penyaluran melalui kantor cabang di daerah tentu sangat membantu karena manfaat zakat dapat lebih dekat dengan masyarakat. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Bank Aceh dengan Baitul Mal di kabupaten/kota,” ujarnya.

Dana zakat yang telah disalurkan selanjutnya akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Baitul Mal sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku, termasuk untuk membantu masyarakat yang masuk dalam kategori penerima zakat atau mustahik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *