Komparatif.ID, Jakarta–Deposit judol pada semester I 2026 mencapai Rp22 triliun, atau tepatnya Rp22,3 triliun. Demikian dilaporkan Kepala Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustianvanda, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sementara itu pada tahun 2024 jumlah deposit judol di Indonesia mencapai Rp34 triliun, dan Rp51,3 triliun pada tahun 2025.
Pihak PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Sebanyak 588,62 miliar rupiah dana judi online telah disita untuk negara setelah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan. Meskipun telah mencapai ratusan miliar, jumlah tersebut belum mencakup dana yang masih dalam pemblokiran karena masih dalam penyidikan/proses hukum.
Anas Urbaningrum, seorang intelektual dan politisi Indonesia yang saat ini sedang tidak berpartai politik, memberikan perhatian terhadap tingginya angka deposit judol di Indonesia.
Baca: 76 Persen Situs Judi Online Gunakan Infrastruktur Cloudflare
Dalam sebuah statusnya di linimasa X, Jumat, 28 Agustus 2026, Anas Urbaningrum menyebutkan judi online bersifat struktural. Judi online menyedot dana dari bawah. Termasuk dana pinjol golongan dhuafa.Hasil uang judol tersebut mengendap dan beredar pada para aktor dan jaringan bisnis haram judi online. Dengan demikian, dana tersebut mengendap dan beredar pada kalangan terbatas di atas.
Anas menerangkan, kondisi tingginya deposit judol yang dilaporkan PPATK menunjukkan secara terang-benderang bahwa keadaan ini memperparah dan mengawetkan kemiskinan, serta meningkatkan ketimpangan struktur sosial ekonomi.
Dia mengimbau pemerintah mesti sungguh-sungguh mengantasi problem tersebut. Maraknya judol dengan deposit yang mencapai puluhan triliun setiap tahun, merupakan masalah ekonomi dan sosial yang sangat serius.
Anas pantas khawatir. Berdasarkan data PPATK, hingga Mei 2026, terdapat 8,8 juta hingga 12,3 juta penduduk Indonesia terpapar judi daring. Angka tersebut merupakan akumulasi dari total masyarakaat yang terdeteksi pernah terpapar, atau menjadi bagian dari data histori pemain aktif nasional, sebelum dilakukannya intervensi oleh satgas.
