BREAKING
Daerah

Isu Pembegalan Beredar di Medsos, Kapolres Aceh Selatan: Hoaks

Isu Pembegalan Beredar di Medsos, Kapolres Aceh Selatan: Hoaks
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Tapaktuan— Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah grup percakapan terkait adanya aksi pembegalan di beberapa lokasi di Kabupaten Aceh Selatan adalah hoaks.

Kepastian tersebut disampaikan T. Ricki setelah dirinya bersama jajaran melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang beredar.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” kata AKBP T. Ricki Fadlianshah, Rabu (16/9/2026).

Ricki mengatakan dirinya bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polsek terus melakukan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk melalui kegiatan patroli di berbagai wilayah.

T. Ricki mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca juga: Dek Fadh di Komisi II DPR RI: Blang Padang Perlu Kepastian Status

“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta awak media, admin media sosial, serta pihak-pihak yang menyampaikan informasi terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan untuk terlebih dahulu melakukan tabayun dan klarifikasi kepada pihak terkait lainnya sebelum informasi dipublikasikan.

Ricki juga mengingatkan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat memiliki konsekuensi hukum.

Ia menyebut Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *