BREAKING
Daerah

Dek Fadh di Komisi II DPR RI: Blang Padang Perlu Kepastian Status

Dek Fadh di Komisi II DPR RI: Blang Padang Perlu Kepastian Status
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat RDP Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan persoalan status Tanah Blang Padang dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Dalam forum yang membahas berbagai isu pertanahan dan aset daerah itu, Pemerintah Aceh mengharapkan adanya kepastian hukum terkait status dan pemanfaatan kawasan tersebut.

Menurut Dek Fadh, Blang Padang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh. Karena itu, Pemerintah Aceh berharap persoalan status dan pemanfaatannya dapat diselesaikan melalui proses yang transparan dan terkoordinasi, sehingga memberikan kepastian hukum.

“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.

Persoalan Blang Padang menjadi salah satu dari enam isu strategis yang disampaikan Pemerintah Aceh dalam rapat tersebut. Selain itu, Dek Fadh juga menyampaikan sejumlah persoalan terkait penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap), pengelolaan aset daerah, kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh, lahan reintegrasi, serta keberadaan masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Terkait pembangunan huntap, Dek Fadh menyampaikan kebutuhan penyediaan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap, khususnya di Aceh Tamiang. Menurutnya, ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam percepatan pembangunan hunian bagi masyarakat.

Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah Aceh juga berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahan tersebut.

“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.

Selain persoalan aset, Pemerintah Aceh menyampaikan adanya persoalan dalam implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Dek Fadh menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh, tetapi dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat.

Baca juga: Bupati Bireuen Cek Harga Sembako di Pasar Induk Cureh

“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.

Persoalan lain yang disampaikan adalah penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.

“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.

Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan pemanfaatan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *