BREAKING
Daerah

Curi Minyak Pertamina, Polisi di Aceh Tamiang Dihukum Bui 3,6 Tahun

Curi Minyak Pertamina, Polisi di Aceh Tamiang Dibui 3,6 Tahun
Saiful Bahri dan rekan-rekannya saat sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. PN Kuala Simpang.

Komparatif.ID, Kuala Simpang– Saiful Bahri (47), anggota Polres Aceh Tamiang, kembali dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina EP Rantau. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pidana dengan nomor register 69/Pid.B/2026/PN Ksp.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang dalam sidang pada Rabu (12/8/2026). Majelis hakim menyatakan Saiful Bahri terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Frans Martin Sihotang.

Frans mengatakan perbuatan terdakwa telah mencoreng nama institusi kepolisian. Menurutnya, Saiful tidak menginsyafi perbuatannya meskipun sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam dua perkara berbeda.

“Terdakwa tidak menginsyafi perbuatannya meskipun telah dijatuhi hukuman dalam dua perkara berbeda. Sebagai polisi, seharusnya ia menegakkan hukum, bukan mencederai hukum,” ujar Frans dalam persidangan.

Dalam perkara pencurian minyak tersebut, Saiful tidak sendiri. Empat rekannya, yakni Renu Setia Azhi (28), Wagiran (51), Dedek Andriadi (35), dan Andika Saputra (38), juga dinyatakan bersalah dalam perkara serupa. Keempatnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam perkara yang terpisah.

Baca juga: Desa Matang Mesjid Gelar Sayembara Tangkap Pencuri Berhadiah Rp5 Juta

Kasus pencurian minyak itu terungkap setelah Pertamina EP Rantau menemukan adanya selisih distribusi minyak sebesar 1,3 persen dalam pengiriman menuju Pertamina EP Pangkalan Susu.

Dari hasil pengintaian, diketahui terdakwa bersama timnya melakukan penyadapan terhadap pipa minyak. Modus yang dilakukan dengan membuat sambungan menggunakan pipa galvanis, melubangi pipa utama, kemudian memasang keran.

Minyak yang disadap selanjutnya dialirkan menggunakan selang sepanjang sekitar 350 meter menuju drum kosong yang ditempatkan di atas truk yang telah disiapkan.

Putusan terbaru tersebut menambah catatan perkara pidana yang pernah menjerat Saiful Bahri. Sebelumnya ia telah tiga kali dijatuhi hukuman dalam kasus pidana berbeda.

Pada 2025, Saiful divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang. Kemudian pada 2026, ia kembali dipidana selama 2 tahun penjara oleh PN Stabat. Pada tahun yang sama, ia kembali dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang dalam perkara pencurian minyak mentah milik Pertamina EP Rantau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *