Home News Nasional Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Kejagung.

Komparatif.ID, Jakarta- Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus PT Asabri, pengadaan batu bara di PT PLN, serta anak usaha Krakatau Steel.

Penetapan tersangka Febrie diumumkan usai Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengatakan, hingga saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan Febrie Adriansyah alias F.

“Sudah ditetapkan dua tersangka, pertama dari swasta berinisial DR dan saudara inisial F,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, Febrie Adriansyah dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh penyelenggara negara, baik dalam kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Rudi menjelaskan, pelimpahan tiga perkara tersebut dilakukan secara formal pada Sabtu sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dan Polri untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan secara profesional dengan tetap berkoordinasi bersama Kortastipidkor Polri. Sinergi tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mengembangkan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya.

“Pada sore hari ini kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” ujar Rudi.

Baca juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Ia menambahkan meskipun penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Jampidsus, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan secara terpadu.

Rudi juga menegaskan penyidik Kejaksaan Agung akan meneliti seluruh alat bukti yang telah diserahkan, termasuk hubungan kausalitas dari setiap fakta hukum yang ditemukan sebelum melanjutkan proses penyidikan.

Selain itu, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, pembuktian yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang diserahkan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, hingga anak usaha Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang serta logam mulia sebagai barang bukti.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung merupakan hasil kesepakatan kedua institusi untuk memperkuat sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Menurut Totok, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR dari pihak swasta dan FA atau Febrie Adriansyah. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut diteruskan oleh Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Previous articleSoal PI Migas Andaman, Bahlil Sebut Bakal Bahas “Setengah Kamar” dengan Mualem
Next articleMahasiswa Aceh Tolak Pembahasan “Setengah Kamar” Soal Blok Andaman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here