Home News Daerah Gubernur Aceh: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Gubernur Aceh: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Gubernur Aceh: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan
Ketua DPR Aceh Zulfadli, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Wakil Gubernur Fadhullah, dan Sekda Aceh M. Nasir. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta– Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki.

“Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Selain soal kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem meminta Tim Pembahas UUPA juga fokus pada keberlanjutan Dana Otsus Aceh. “Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” kata Mualem.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Diskusi ini dilaksanakan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Banleg DPR-RI dan DPR Aceh di ruang rapat Banleg DPR-RI, Jakarta, Senin (25 Mei 2026)

Sehari sebelum RDP tersebut, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadhlli (Abang Samalanga) beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta. “Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.

Selain Tim dari DPRA, Mualem juga memanggil tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Bahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir juga ikut diboyong ke Jakarta untuk memperkuat diskusi dengan DPR Aceh.

Baca juga: Bahas Rencana Kerja Perekonomian, Pemerintah Aceh Bidik Investasi dari Rusia

Termasuk Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) yang juga adalah Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.

Mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dan Dana Otsus Aceh, Wagub Fadhlullah (Dek Fadh) berpandangan yang sama dengan Mualem. “Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.

Dek Fadh menekankan cara menyampaikannya saja. “Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” katanya. Dek Fadh juga meminta dalam pembahasan Revisi UUPA ini ikut melibatkan kampus-kampus dan komponen masyarakat Aceh. “Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” katanya.

Sementara, Sekda Nasir yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dari Draft Revisi UUPA terdapat 52 poin revisi. “Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” kata Sekda Nasir.

Previous articleJanda Mauritania Jadi Primadona, Cerai Disambut Pesta Keluarga
Next articleSafrizal Minta Pelepasan 3 HGU Untuk Huntap di Aceh Tamiang Dipercepat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here