
Komparatif.ID, Tarutung– Seorang pria yang diduga kurir sabu berinisial MW (29), warga Gampong Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, diamankan di Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara saat hendak melakukan perjalanan menuju Nusa Tenggara Barat (NTB) .
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
“Hasil dari penangkapan tersebut, petugas polisi Bandara Silangit berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.007 gram bruto,” kata Walpon dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula ketika MW hendak melakukan proses check-in di Bandara Silangit untuk penerbangan menuju Jakarta. Saat koper miliknya diperiksa menggunakan mesin X-ray, petugas bandara menemukan adanya benda mencurigakan di dalam bagasi.
Koper milik MW kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus. Petugas selanjutnya memanggil pemilik koper melalui pengumuman di bandara agar hadir untuk menyaksikan proses pemeriksaan lanjutan.
Setelah MW datang ke ruang pemeriksaan, petugas meminta yang bersangkutan membuka koper miliknya secara langsung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Berangkat dari Bireuen, Kurir Sabu 1,9 Kilogram Ditangkap di Bandara SIM
Petugas Bandara Silangit kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara. Sekitar pukul 10.00 WIB, personel Satresnarkoba tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selain satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.007 gram, polisi juga menyita satu koper berwarna abu-abu, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Poco berwarna hitam, dua lembar boarding pass, serta uang tunai sebesar Rp507 ribu.
Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal MW mengakui koper yang berisi sabu tersebut merupakan miliknya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seorang pria berinisial RAK alias Poklek yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan MW, ia diperintahkan mengambil paket sabu dari seseorang di Terminal Amplas, Kota Medan. Selanjutnya, barang tersebut akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui jalur udara dengan rute penerbangan transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima. Namun, hingga saat diamankan, ia mengaku baru menerima uang operasional sebesar Rp2 juta. Sisa pembayaran disebut akan diberikan setelah barang berhasil diserahkan.
Saat ini, MW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna memburu RAK alias Poklek yang masuk dalam daftar pencarian orang.












