
Komparatif.ID, Jakarta— Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu, khususnya untuk tenaga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah, ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut disampaikan Rifqinizamy usai rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, serta sejumlah asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Rifqinizamy, skema pembiayaan melalui APBN diperlukan agar Pemda tidak terbebani oleh tingginya belanja pegawai. Dengan berkurangnya beban tersebut, daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara lebih optimal untuk pelayanan publik.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN,” kata Rifqinizamy.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kinerja birokrasi daerah sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Saat ini, pembiayaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu masih dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut menyebabkan persentase belanja pegawai di sejumlah daerah mengalami peningkatan.
“Beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibebankan kepada APBD. Karena itu persentase belanja pegawai juga meningkat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah menerapkan masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca juga: Usai Gaji ke-13, ASN Pidie Kini Terima TPP Komponen THR
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang HKPD.
Rifqinizamy menjelaskan dalam jangka pendek diperlukan kebijakan relaksasi melalui keputusan Menteri Keuangan agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas.
Sementara dalam jangka panjang, Komisi II DPR RI berencana mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang HKPD guna memberikan kepastian hukum bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI juga menegaskan PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai.
Komisi II DPR RI turut meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.












