Home News Daerah BPBD Bireuen Serahkan Hasil Verifikasi Korban Bencana Tahap II untuk Uji Publik

BPBD Bireuen Serahkan Hasil Verifikasi Korban Bencana Tahap II untuk Uji Publik

BPBD Bireuen Serahkan Hasil Verifikasi Korban Bencana Tahap II untuk Uji Publik
Kalak BPBD Bireuen, Marwan, saat menyerahkan hasil verifikasi dan validasi korban bencana hidrometeorologi Tahap II untuk pelaksanaan uji publik, Jumat (5/6/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen menyerahkan hasil verifikasi dan validasi korban bencana hidrometeorologi Tahap II untuk pelaksanaan uji publik.

Penyerahan tersebut dilakukan kepada para camat dari kecamatan terdampak dalam kegiatan yang berlangsung di Pos Komando Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir di Kantor BPBD Bireuen, Jumat (5/6/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bireuen, Marwan ST., MT., mengatakan hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim survei beberapa waktu lalu akan disampaikan kepada masing-masing gampong untuk dilakukan uji publik.

Menurut Marwan, hasil verifikasi dan validasi tersebut diserahkan melalui camat untuk kemudian diteruskan kepada para keuchik di wilayah terdampak bencana.

Selanjutnya, daftar tersebut akan diumumkan kepada masyarakat di masing-masing gampong sebagai bagian dari proses uji publik.

Ia menjelaskan, tahapan uji publik dimulai pada 5 Juni hingga 9 Juni 2026. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan masa sanggah yang berlangsung mulai 10 Juni sampai 17 Juni 2026.

Baca juga: Soal Pendataan Banjir, BPBD Bireuen Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

“Uji publik dimulai sejak 5 Juni hingga 9 Juni 2026, kemudian dilanjutkan masa sanggah mulai 10 Juni sampai 17 Juni 2026,” ujar Marwan.

Melalui tahapan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat dan mencermati hasil verifikasi serta validasi yang telah dilakukan oleh tim survei.

Proses uji publik juga menjadi bagian dari upaya memastikan data korban bencana yang telah dihimpun sesuai dengan kondisi di lapangan.

Marwan menambahkan, apabila dalam pelaksanaan uji publik ditemukan kesalahan atau kekeliruan dalam daftar yang diumumkan, masyarakat dapat mengajukan sanggahan kepada BPBD.

Mekanisme pengajuan sanggahan dilakukan melalui pemerintah gampong sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan.

Menurutnya, warga yang merasa namanya belum tercantum dalam daftar hasil verifikasi dan validasi dapat memanfaatkan masa sanggah untuk menyampaikan keberatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Apabila ada kekeliruan setelah diverifikasi tidak tercantum nama di daftar uji publik, masyarakat dapat mengajukan sanggahan ke BPBD melalui keuchik dan diteruskan kepada camat,” kata Marwan.

Previous articleBang Gaes Rilis “Gas Beracun”, Suarakan Derita Warga Terdampak Pencemaran Udara.
Next articleBerangkat dari Bireuen, Kurir Sabu 1,9 Kilogram Ditangkap di Bandara SIM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here